JakartaInsideCom — Pemerintah resmi mengalokasikan 1.000 unit rumah subsidi khusus bagi wartawan sebagai bentuk apresiasi atas peran mereka dalam menjaga fungsi kontrol sosial.
Kebijakan ini diumumkan Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait dalam pertemuan lintas kementerian dan lembaga di Jakarta, Selasa (8/4/2025).
Dalam pertemuan yang dihadiri oleh Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid, Kepala BPS Amalia A. Widyasanti, Ketua Umum PWI Pusat Hendry CH Bangun, pimpinan Tapera, dan Direktur BTN itu, Maruarar menegaskan bahwa program ini bukan bentuk kompromi terhadap independensi pers.
“Program ini bukan untuk membungkam kritik. Wartawan tetap harus memberitakan kebenaran dan menjalankan fungsi kontrol sosial,” tegasnya.
Maruarar menargetkan 100 unit pertama dapat diserahkan kepada penerima pada 6 Mei 2025. Ia menyebut arahan Presiden Prabowo adalah bekerja cepat dan tepat sasaran, sehingga seluruh pemangku kepentingan diminta untuk mempercepat proses realisasi.
Badan Pusat Statistik (BPS) akan bertanggung jawab memastikan validitas data penerima rumah subsidi secara by name by address. Sementara itu, wartawan penerima bantuan wajib memiliki sertifikat kompetensi. Pendataan akan dilakukan bekerja sama dengan konstituen Dewan Pers.
Direktur Jenderal Komunikasi Publik dan Media, Fifi Alyeda Yahya, menyatakan akan menggandeng organisasi profesi pers untuk memastikan program ini menyasar wartawan yang benar-benar membutuhkan.
Ketua PWI Pusat Hendry CH Bangun menyambut baik inisiatif ini. Ia menyebutkan bahwa dari sekitar 100 ribu wartawan di Indonesia, lebih dari separuh belum memiliki rumah pribadi.
“Saya kira, lebih dari 50 persen wartawan belum punya rumah sendiri,” ujarnya.
Subsidi perumahan ini ditujukan bagi wartawan yang belum memiliki rumah dan berpenghasilan di bawah Rp8 juta, atau Rp13 juta bagi yang telah menikah khususnya di wilayah Jabodetabek. Beberapa keuntungan dalam skema ini antara lain:
Bebas PPN, BPTB, dan PGB
Uang muka hanya 1 persen
Harga maksimal Rp185 juta (Jabodetabek) dan Rp165 juta (luar Jabodetabek)
Cicilan hingga 20 tahun dengan bunga tetap 5 persen
Angsuran berkisar Rp950 ribu – Rp1,2 juta per bulan
Menteri Meutya Hafid berharap kuota rumah subsidi untuk wartawan dapat ditingkatkan. Ia menilai kebutuhan tempat tinggal layak bagi insan pers jauh melebihi angka 1.000 unit yang dialokasikan saat ini.
Sebelumnya, rumah subsidi telah diberikan kepada kelompok profesi seperti tenaga kesehatan, guru, dan nelayan. Minggu depan, skema serupa akan diperluas bagi para tenaga kerja migran.
Dengan sinergi lintas kementerian dan lembaga, pemerintah berharap program ini menjadi awal bagi peningkatan kesejahteraan wartawan tanpa mengintervensi kebebasan pers.
1.000 Rumah Subsidi untuk Wartawan: Menjaga Kesejahteraan Tanpa Menggadaikan Integritas
