Pemerintah melalui Satgas kini tengah gencar menagih para kreditur penerima Bantuan Likuiditas Indonesia atau yang ditaksir merugikan negara Ratusan Triliun Rupiah.

Namun terkuak fakta dari , seorang pengusaha eks pemilik (BCI) yang turut ditagih sebesar Rp4 Triliun melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang atau I.

Andri menyatakan bahwa penagihan terhadap dirinya tanpa disadari malah membangkitkan skandal di dalam Indonesia yang sudah terkubur lama selama 25 Tahun.

“Penagihan yang dilakukan I terhadap Centris, membangkitkan skandal BI yang terkubur selama 25 Tahun lamanya,” ujar Andri kepada pada, Senin, 21 Agustus di I Senen, Pusat.

Andri mengungkapkan bahwa skandal tersebut adalah adanya praktik di dalam yang direkayasa elite Indonesia di masa itu yang menumbalkan miliknya dan membuat dirinya dituduh menerima padahal kenyataannya tidak.

Indonesia telah membuat nomor rekening rekayasa yang mempunyai nama serupa yaitu selain milik kami dan tanpa sepengetahuan kami,” beber Andri usai menemui Kepala I.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Andri pun memaparkan bahwa nomor rekening miliknya adalah no. 523.551.0016 sementara no rekening rekayasa buatan oknum Indonesia tersebut adalah no. 523.551.000.

Andri mengenang keanehan ini justru diketahui oleh dirinya saat dirinya digugat oleh Badan Penyehatan (BPPN) di Pengadilan Negeri Selatan.

PN Selatan kemudian mengeluarkan putusan no. 350/pdt.G/2000/PN.JAK.SEL yang menyatakan Andri dan BCI tidak terbukti menerima aliran tapi rekayasa itulah yang menerimanya.

Keputusan Pengadilan Negeri Selatan Mengadili Menolak Gugatan BPPN kepada dan (/Dok. AndriTedjadharma)

Andri juga mengaku aneh lantaran Internasional sendiri dibekukan asetnya dan ditutup operasionalnya oleh BPPN melalui Keputusan atau SK BPPN nomor 15/BPPN/1998 pada 4 1998.

SK Penutupan oleh BPPN (/Dok. AndriTedjadharma)

“Saya heran mengapa saya ditutup namun operasionalnya masih berjalan dan ternyata diketahui dari fakta persidangan melalui audit BPK ada nomor rekening selain rekening yang kami ketahui,” tutur Andri.

Andri sendiri menegaskan dirinya tidak pernah menerima seperak pun Bantuan Likuiditas Indonesia sehingga dia tidak mau menandatangani Akta Perjanjian Utang atau APU) yang disyarakatkan saat itu.

saat itu sehat tidak bersaldo merah, kenapa harus menerima bantuan namun anehnya kami malah ditutup,” imbuhnya.

Andri kembali menceritakan bahwa banknya bisa bersaldo biru karena melakukan call money, atau saling pinjam dana antar dengan pengembalian tempo satu hari.