JakartaInsideCom – Kementerian () kembali membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala untuk tahun 2025.
Tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, ini juga mengedepankan konsep masjid ramah serta inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, , , dan penyandang disabilitas.

Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat , Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas untuk meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan musala di .

“Perawatan rumah adalah prioritas dan wakil . Kami berharap bantuan ini tak hanya mendukung pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/25).

Selain rehabilitasi, juga menekankan pentingnya konsep eco-theology sebagai bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Melalui ini, masjid dan musala didorong untuk menerapkan praktik ramah , seperti menanam pohon dan meningkatkan fasilitas sanitasi.

Kami ingin masjid dan musala bukan hanya menjadi tempat , tetapi juga bagian dari solusi . Salah satunya dengan menanam pohon dan memperbaiki sanitasi agar lebih sehat dan nyaman,” tambah Abu.

Sejak , memperkenalkan konsep “Masjid Ramah,” yang bertujuan menciptakan masjid yang lebih inklusif dan berkelanjutan. ini melibatkan berbagai , termasuk aksesibilitas bagi kelompok rentan serta pemberdayaan umat.

Pada 2025, menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:

Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid

Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala

Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah

Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah

Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh pembangunan, melainkan mendorong partisipasi jamaah dan masyarakat untuk turut serta membangun dan memakmurkan masjid.

“Bantuan ini bukan sekadar hibah, tetapi upaya membangun gotong royong dalam pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas,” tegas Abu.

Direktur Urusan dan Bina Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:

1. Terdaftar di Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag

2. Memiliki rekening atas nama masjid/musala

3. Mengajukan proposal bantuan secara melalui PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id

Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti dari Kemenag setempat, SK pengurus, Anggaran (RAB), foto kondisi bangunan, serta dokumen legalitas .
Berikut jadwal dan seleksi bantuan:

8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara

24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan

25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan

Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui PUSAKA, yang tersedia di Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman resmi Kemenag.

ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola masjid dan musala dalam mengelola tempat secara lebih profesional dan transparan.

“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan,” tutup Arsad.

Dengan adanya ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala di yang tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang inklusif dan ramah bagi masyarakat luas.