JakartaInsideCom – Kementerian Agama (Kemenag) kembali membuka bantuan pembangunan dan rehabilitasi masjid/musala untuk tahun 2025.
Tidak hanya berfokus pada perbaikan fisik, program ini juga mengedepankan konsep masjid ramah lingkungan serta inklusif bagi semua kalangan, termasuk anak-anak, perempuan, lansia, dan penyandang disabilitas.
Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kemenag, Abu Rokhmad, menegaskan bahwa bantuan ini merupakan bagian dari prioritas nasional untuk meningkatkan kualitas pengelolaan masjid dan musala di Indonesia.
“Perawatan rumah ibadah adalah program prioritas presiden dan wakil presiden. Kami berharap bantuan ini tak hanya mendukung pembangunan fisik, tetapi juga memperkuat fungsi masjid dan musala sebagai pusat kegiatan keagamaan, sosial, dan pemberdayaan masyarakat,” ujar Abu dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (6/3/25).
Selain rehabilitasi, Kemenag juga menekankan pentingnya konsep eco-theology sebagai bagian dari implementasi spirit Deklarasi Istiqlal. Melalui program ini, masjid dan musala didorong untuk menerapkan praktik ramah lingkungan, seperti menanam pohon dan meningkatkan fasilitas sanitasi.
“Kami ingin masjid dan musala bukan hanya menjadi tempat ibadah, tetapi juga bagian dari solusi lingkungan. Salah satunya dengan menanam pohon dan memperbaiki sistem sanitasi agar lebih sehat dan nyaman,” tambah Abu.
Sejak 2024, Kemenag memperkenalkan konsep “Masjid Ramah,” yang bertujuan menciptakan masjid yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Program ini melibatkan berbagai aspek, termasuk aksesibilitas bagi kelompok rentan serta pemberdayaan ekonomi umat.
Pada 2025, Kemenag menyediakan bantuan dalam empat kategori, yaitu:
Rp50 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi masjid
Rp35 juta untuk pembangunan atau rehabilitasi musala
Rp15 juta untuk operasional rintisan masjid ramah
Rp10 juta untuk operasional rintisan musala ramah
Bantuan ini bersifat stimulan, yang berarti tidak menanggung seluruh biaya pembangunan, melainkan mendorong partisipasi jamaah dan masyarakat untuk turut serta membangun dan memakmurkan masjid.
“Bantuan ini bukan sekadar dana hibah, tetapi upaya membangun gotong royong dalam pengelolaan masjid dan musala yang lebih profesional, transparan, dan berdampak luas,” tegas Abu.
Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menjelaskan bahwa pengajuan bantuan harus memenuhi beberapa syarat, di antaranya:
1. Terdaftar di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag
2. Memiliki rekening bank atas nama masjid/musala
3. Mengajukan proposal bantuan secara online melalui aplikasi PUSAKA atau laman simas.kemenag.go.id
Pemohon juga harus melengkapi dokumen pendukung seperti surat rekomendasi dari Kemenag setempat, SK pengurus, Rencana Anggaran Biaya (RAB), foto kondisi bangunan, serta dokumen legalitas tanah.
Berikut jadwal pendaftaran dan seleksi bantuan:
8-19 Maret 2025 – Penerimaan permohonan secara online
24 Maret 2025 – Penetapan calon penerima bantuan
25 Maret 2025 – Proses verifikasi hingga pencairan dana
Pengajuan bantuan dapat dilakukan melalui aplikasi PUSAKA, yang tersedia di Google Play Store dan App Store, atau langsung melalui laman resmi Kemenag.
Program ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pengelola masjid dan musala dalam mengelola tempat ibadah secara lebih profesional dan transparan.
“Bagi pengelola masjid dan musala yang membutuhkan referensi dokumen persyaratan,” tutup Arsad.
Dengan adanya program ini, diharapkan semakin banyak masjid dan musala di Indonesia yang tidak hanya kokoh secara fisik, tetapi juga menjadi pusat kegiatan yang inklusif dan ramah lingkungan bagi masyarakat luas.
Kemenag Buka Bantuan Rehabilitasi Masjid 2025, Masjid Ramah Lingkungan Jadi Prioritas

Halaman: