JakartaInsideCom – BI Checking atau yang kini disebut SLIK OJK adalah proses pemeriksaan untuk menilai risiko kredit seseorang sebelum memberikan pinjaman atau fasilitas kredit lainnya.
Melalui BI Checking histori kredit termasuk informasi pinjaman, kredit macet hingga keterlambatan pembayaran dapat diketahui.
Kini, cara cek BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan dengan mudah secara online cukup melalui HP.
Hasil dari cek BI Checking dan SLIK OJK dapat memengaruhi kemampuan seseorang atau perusahaan untuk mendapatkan pinjaman atau kredit.
Jika hasil BI Checking menunjukkan masalah dalam riwayat kredit, seperti tunggakan atau pembayaran yang tertunda, maka pihak debitur mungkin akan mengurangi jumlah pinjaman yang disetujui atau bahkan menolak aplikasi kredit tersebut.
Bahkan, belakangan ini isu tentang skor BI Checking dan SLIK OJK yang buruk bisa menyebabkan seseorang gagal mendapat pekerjaan jadi perbincangan hangat di media sosial.
Pasalnya melalui cek BI Checking, dapat dilihat rekam jejak pinjaman calon karyawan, apakah dia disiplin membayar kredit atau ada riwayat buruk dalam pinjamannya.
Skor buruk BI Checking dapat disebabkan oleh beberapa hal, salah satunya penggunaan layanan pinjaman online (pinjol) atau paylater dengan pembayaran yang macet. Oleh karena itu, menjaga rekam jejak kredit yang baik menjadi hal penting yang harus diperhatikan. Terutama apabila ingin memperoleh pinjaman atau fasilitas kredit dari bank atau lembaga keuangan lainnya di Indonesia.
Nah, Bagi kamu yang ingin mengetahui skor kredit BI Checking, kini cara cek BI Checking atau SLIK OJK dapat dilakukan secara online melalui HP. Sebagai informasi, BI Checking sendiri sudah berpindah pengawasan dari yang sebelumnya Bank Indonesia, kini dialihkan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Lantas, bagaimana cara cek BI Checking lewat HP? Mari simak langkah-langkahnya berikut ini:
Syarat dan Cara Mengecek SLIK OJK
Untuk mengecek skor kredit, pastikan lebih dulu telah memenuhi syarat debitur baik perseorangan maupun badan usaha. Selain itu juga tersedia syarat untuk debitur yang telah meninggal dunia.
Berikut syarat-syarat debitur:
Syarat Debitur Perseorangan
• KTP untuk Warga Negara Indonesia
• Paspor bagi Warga Negara Asing
Syarat Debitur Badan Usaha
• Identitas Pengurus (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• NPWP badan usaha
• Akta pendirian/anggaran dasar pertama
• Perubahan anggaran dasar terakhir yang menunjukkan perubahan kepengurusan Badan Usaha.
Syarat Debitur yang meninggal dunia
• Identitas ahli waris (KTP untuk WNI, Paspor untuk WNA)
• Dokumen asli yang menerangkan kematian debitur yang dikeluarkan oleh pihak berwenang; dan
Dokumen yang menunjukkan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
Cek Skor Kredit Lewat Idebku
Sementara itu, ikuti langkah-langkah berikut ini untuk mengecek skor lewat Idebku:
1. Masuk ke laman idebku.ojk.go.id
2. Klik tombol pendaftaran
Masukkan data yang diminta, dari jenis debitur, kewarganegaraan, jenis identitas debitur dan nomor identitas.
3. Isi data diri, dari nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, alamat, provinsi, email dan nomor ponsel.
4. Klik tombol Selanjutnya
5. Upload foto identitas, foto diri dengan kartu identitas, dan foto diri.
6. Unggah foto tersebut sesuai dengan petunjuk yang disediakan.
7. Klik Selanjutnya. Jika data telah sesuai, ceklis pada keterangan seluruh data yang disampaikan benar dan siap tunduk pada syarat serta ketentuan di OJK tekan tombol Ajukan Permohonan.
8. Akan ada pemberitahuan Pendaftaran Berhasil serta terlihat nomor pendaftaran dan bisa dicopy.
9. Tekan tombol Tutup untuk menutup notifikasi.
10. Kamu dapat mengecek status permohonan dengan tekan tombol Status Layanan dan masukkan nomor pendaftaran.
11. OJK akan memproses permohonan dan mengirimkannya lewat email paling lambat 1 hari setelah permohonan selesai.
Hasil Skor BI Checking atau SLIK OJK
Setelah kamu melakukan cek BI checking dan di dalam tersebut akan tertera skor kredit yang hasilnya sebagai berikut:
1. Kolektibilitas 1: artinya lancar, perkembangan rekening baik, tidak ada tunggakan, serta sesuai dengan persyaratan kredit.
2. Kolektibilitas 2: masuk dalam perhatian khusus, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 1 sampai 90 hari.
3. Kolektibilitas 3: kurang lancar, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 91 sampai 121 hari.
4. Kolektibilitas 4: diragukan, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga antara 121 sampai 180 hari.
5. Kolektibilitas 5: artinya macet, debitur menunggak pembayaran pokok dan/atau bunga >180 hari.
Itulah cara cek BI checking yang bisa dilakukan sendiri melalui platform iDebKu. Semoga informasi ini bermanfaat.