JakartaInsideCom – Korupsi perkerabatan, juga dikenal sebagai korupsi nepotistik, merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi yang terjadi karena penunjukkan yang tidak sah kepada teman, sanak saudara, atau kerabat untuk memegang jabatan dalam pemerintahan.
Selain itu, korupsi perkerabatan juga melibatkan pemberian perlakuan khusus, seperti memberikan proyek pemerintahan dan keuntungan lainnya.
Dorongan utama di balik tindak korupsi perkerabatan adalah adanya ikatan kekeluargaan, pertemanan, dan kekerabatan.
Keluarga yang dimaksud tidak hanya terbatas pada orang tua dan anak, tetapi juga mencakup saudara dan kerabat dekat.
Semoga informasi ini membantu Anda memahami lebih lanjut tentang jenis korupsi perkerabatan.