Ternate – Mantan Gubenur Maluku Utara, Abdul Gani Kasuba, didakwa menggunakan sedikitnya 27 tabungan untuk menampung uang gratifikasi dengan total mencapai Rp109,7 milyar. Rekening yang disebutkan merupakan milik para ajudan, sekretaris pribadi, juga banyak kontraktor.
Dalam sidang perdana dengan rencana pembacaan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terungkap, Abdul Gani mengunakan 27 tabungan sejak 16 April 2019 hingga 17 Desember 2023.
Pada periode waktu itu, Gani menerima gratifikasi di bentuk tunai dengan total keseluruhan mencapai Rp99.356 milyar juga di bentuk mata uang asing sebesar S$100 kemudian US$30 ribu. Uang yang dimaksud diperoleh dari Kepala Organisasi Peralatan Daerah, Pegawai Negeri Sipil, dalam lingkungan eksekutif Provinsi Maluku Utara.
“Terdakwa menerima gratifikasi dalam bentuk uang diterima melalui transfer. Jumlah yang disebutkan ditransfer 354 kali. Uang dikirim ke beberapa tabungan yang tersebut telah dilakukan disiapkan,” ujar jaksa KPK Rio Vernika Putra yang tersebut membacakan dakwaannya di sidang yang tersebut ke penghargaan di dalam Pengadilan Tipikor Negeri Ternate pada Rabu 15 Mei 2024.
Adapun 27 nomor tabungan yang dimaksud digunakan Abdul Gani dalam antaranya merupakan milik Ramadhan Ibrahim, Zaldi H Kasuba, Wahidin Tachmid, Husri Lelean, Rizmat Akbarullah Tomayto, M Nur Usman, Fathin Shalih, Hamrin Mustari, Mahdi Hanafi, Lucky Radjapati, Pudji Lestari, serta Idris Husen. Dua puluh tujuh account ini menampung Simbol Rupiah 87 miliar.
Artikel ini disadur dari Abdul Gani Kasuba Pakai 27 Rekening untuk Tampung Uang Gratifikasi Rp109 Milyar