jakartainside.com –

Jakarta – Otoritas Jasa () mencatat 12  dalam status pengawasan khusus. Jumlah itu terdiri dari lalu non-

Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga juga  Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar  tersebut miliki permasalahan iuran dari pemberi yang tersebut bukan lancar. 

Ogi membagi  bermasalah hal itu ke dalam beberapa level. “Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” katanya dalam konferensi Rapat Dewan Komisioner , Senin (9/10/2023).

Terkait perbaikan pendanaan, kata Ogi, OJK telah memohonkan setiap  untuk memperbaiki pendanaan, yang mana digunakan mencakup skema pelunasan iuran, operasional, lalu asumsi yang tersebut digunakan dijalankan aktuari termasuk pengelolaan

Adapun sebelumnya  telah melaporkan 4  milik pelat merah ke Agung. OJK dalam hal itu proses atas dugaan

OJK juga melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan serta juga perbaikan kelolaan   melalui permintaan kepada pemberi .”Dan minta untuk ,” katanya.

Sementara itu, dari 4dapen  yang tersebut sudah pernah masuk pemeriksaan , 1 dalam antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi. 

OJK telah mengumumkan pembubaran Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilaksanakan atas permohonan pendiri Inhutani.

Ada beberapa alasan pendiri membubarkandapen tersebut, yakni kompetensi pengurus  tiada memenuhi kepengurusan, total peserta kemudian kelolaan sedikit, serta untuk serta efektivitas penyelenggaraan pensiun maka pensiun dialihkan ke .


Sumber CNBC

by Jakarta Inside