jakartainside.com –

() mencatat 12 pensiun dalam status pengawasan khusus. Jumlah itu terdiri dari perusahaan lalu non-

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan juga juga Pensiun  Ogi Prastomiyono menjelaskan sebagian besar  tersebut miliki permasalahan pembayaran iuran dari pemberi kerja yang tersebut bukan lancar. 

Ogi membagi  bermasalah hal itu ke dalam beberapa level. “Yang masuk level 1, diberi waktu perbaikan 3 tahun 36 untuk defisit solvabilitas dan 15 tahun untuk defisit selain solvabilitas,” katanya dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisioner , Senin (9/10/).

Terkait perbaikan pendanaan, kata Ogi,  telah memohonkan setiap  untuk memperbaiki rencana pendanaan, yang mana digunakan mencakup skema pelunasan iuran, efisiensi biaya operasional, lalu asumsi yang tersebut digunakan dijalankan aktuari termasuk pengelolaan

Adapun sebelumnya Menteri  telah melaporkan 4  milik perusahaan pelat merah ke Kejaksaan Agung.  dalam hal itu menghormati proses hukum atas dugaan

 juga melakukan pengawasan terhadap langkah penyehatan serta juga perbaikan kelolaan   melalui permintaan kepada pemberi kerja.”Dan minta untuk evaluasi portofolio ,” katanya.

Sementara itu, dari 4dapen  yang tersebut sudah pernah masuk pemeriksaan Kejagung, 1 dalam antaranya dalam proses penyelesaian likuidasi. 

 telah mengumumkan pembubaran Pensiun Inhutani terhitung efektif sejak Selasa (31/8/2021). Pembubaran ini dilaksanakan atas permohonan pendiri Pensiun Inhutani.

Ada beberapa alasan pendiri membubarkandapen tersebut, yakni kompetensi pengurus  tiada memenuhi syarat kepengurusan, total peserta kemudian kelolaan sedikit, serta untuk efisiensi serta efektivitas penyelenggaraan program pensiun maka program pensiun dialihkan ke pensiun lembaga keuangan.


Sumber CNBC

by Jakarta Inside