, dari Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Kepulauan (Bapan), kembali menyoroti lambannya penanganan dugaan dana pasca tambang sebesar Rp168 miliar yang melibatkan mantan Bupati Bintan( Kepulauan ), Ahmad Yani.

Dalam hal ini dalam keterangannya, ia mengkritik Kejaksaan Tinggi Kepulauan yang dinilai tidak serius menindaklanjuti ini meski bukti sudah lengkap.

Indikasi dan Data Pendukung Menurut Tanjung, dana pasca tambang tersebut seharusnya digunakan untuk penghijauan di Bintan, namun hingga kini hasilnya tidak terlihat.

Dalam wawancara kepada awak media dikantor DPP , Rabu, (9/1/25), Ia menyebutkan bahwa berbagai dokumen pendukung, seperti Keputusan (SK) Bupati, Peraturan Bupati, serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) periode 2016-2018, sudah menjadi bukti kuat”tambah Ahmad Iskandar”.

Bahkan, supervisi dari () menyatakan bahwa dana tersebut tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Dan Ironisnya, dana ada, tapi perusahaan pelaksananya fiktif. Ini jelas mengindikasikan adanya ” jelas Ahmad Tanjung”.

Saya segera mencopot pimpinan Kejaksaan Tinggi Kepulauan yang dinilai tidak menjalankan perintah Agung untuk menyelesaikan ini,” tegas Tanjung dalam pernyataannya kepada awak media”.

sangat Mengkritik terhadap Aparat Penegak mengungkapkan kekecewaannya terhadap Kejaksaan Tinggi yang disebutnya “mandul” dalam menangani ini.

Dalam hal ini, Ia meminta agar ini ditangani langsung oleh . “Jika terbukti bersalah, mantan Bupati Bintan Ahmad Yani harus segera ditangkap dan diadili,” katanya.

Dalam upaya mendapatkan Keadilan dari sejak 2020, , mengaku telah mengupayakan berbagai langkah untuk memperjuangkan penuntasan ini, termasuk melaporkan kepada DPP Partai , , dan lembaga lainnya.

Namun dalam hal ini belum ada hasil yang konkret. Ia juga menyebut telah mengeluarkan dana hingga Rp350 juta selama empat tahun terakhir untuk memperjuangkan keadilan. “Saya sangat prihatin dengan lemahnya penegakan di negeri ini. Data sudah lengkap, tapi tidak ada ,” ujarnya.


Dalam waktu dekat Ahmad Tanjung berencana mendatangi Komisi III RI dan untuk mendorong penyelesaian kasus ini.

Ia sangat berharap dan Agung segera mengambil langkah tegas.

ini butuh keadilan, dan harus ditegakkan tanpa pandang bulu. Jangan ada yang kebal , termasuk mantan pejabat seperti Ahmad Yani,” pungkas Tanjung.

dana pasca tambang ini menjadi pengingat bahwa pengawasan terhadap dana harus diperketat, dan aparat penegak harus bertindak tegas demi keadilan bagi .