atau Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Wilayah III yang merupakan instansi vertikal Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) dibawah Kementerian Keuangan pimpinan memanggil Pengusaha dan eks pemilik Centris , .

Pemanggilan tersebut berkaitan dengan penagihan dan posisi Andri sebagai Komisaris dan salah satu pemegang saham mewakili semua pengurus dan Pemegang Saham PT. Varia IndoPermai (PT. VIP) dan Centris (BCI).

“Tiba-tiba III menagih PT. VIP sebagai nasabah Centris, rupanya mereka (KNPKL) tidak tahu kalau PT VIP penjamin Centris untuk seluruh nasabah di BI, akta 46 yang sah dan berharga menurut Mahkamah Agung,” beber Andri kepada awak media pada Senin, 14 Agustus di Kantor KNPKL, Senen, Pusat.

Andri merasa kaget dengan tindakan penagihan yang dilakukan tersebut pasalnya berdasarkan Perjanjian dengan BI dengan Akta No. 75 yang diperbaharui dari Akta No. 46 BI tidak boleh menagih nasabah.

“Di akta tersebut pasal 3 menyebutkan bahwa Indonesia dilarang dengan alasan apapun tidak berhak menagih nasabah atau promes tersebut yang berhak menagih adalah Centris,” imbuh Andri yang merasa heran.