JakartaInsideCom – Dalam sistem hukum Indonesia, dasar hukum tertinggi adalah Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945). UUD 1945 merupakan konstitusi yang menjadi landasan utama bagi seluruh peraturan perundang-undangan di Indonesia. Sebagai konstitusi, UUD 1945 memiliki kedudukan yang paling tinggi dalam hierarki peraturan perundang-undangan.
UUD 1945 pertama kali disahkan pada tanggal 18 Agustus 1945 oleh Panitia Persiapan Kemerdekaan Indonesia (PPKI). Sejak saat itu, UUD 1945 telah mengalami beberapa perubahan atau amandemen untuk menyesuaikan dengan perkembangan zaman dan kebutuhan bangsa. Amandemen tersebut dilakukan dalam empat tahap, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Sebagai dasar hukum tertinggi, UUD 1945 mengatur berbagai aspek penting dalam kehidupan bernegara, termasuk hak dan kewajiban warga negara, struktur dan fungsi lembaga-lembaga negara, serta prinsip-prinsip dasar dalam penyelenggaraan pemerintahan. Semua peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia harus sesuai dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945.
Selain UUD 1945, terdapat juga beberapa peraturan lain yang memiliki kedudukan penting dalam hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia. Hierarki tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Menurut undang-undang ini, hierarki peraturan perundang-undangan di Indonesia adalah sebagai berikut:
- Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
- Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat (Tap MPR)
- Undang-Undang/Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu)
- Peraturan Pemerintah (PP)
- Peraturan Presiden (Perpres)
- Peraturan Daerah Provinsi (Perda Provinsi)
- Peraturan Daerah Kabupaten/Kota (Perda Kabupaten/Kota)
Dalam konteks ini, UUD 1945 berada di puncak hierarki dan menjadi acuan utama bagi semua peraturan di bawahnya. Ketetapan MPR, yang berada di bawah UUD 1945, juga memiliki peran penting dalam mengatur hal-hal yang bersifat fundamental dan strategis bagi negara.
Dengan demikian, dapat disimpulkan bahwa UUD 1945 adalah dasar hukum tertinggi di Republik Indonesia. Semua peraturan perundang-undangan yang ada harus tunduk dan tidak boleh bertentangan dengan UUD 1945. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya UUD 1945 dalam menjaga keutuhan dan kedaulatan hukum di Indonesia.