JakartaInsideCom – Polsuska adalah singkatan dari Polisi Khusus Kereta Api.
Kepolisian Khusus atau Polsus adalah instansi dan/atau badan pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi Kepolisian di bidang teknisnya masing-masing.
Polsuska bertugas melayani, melindungi, dan menertibkan masyarakat pengguna jasa angkutan kereta api, serta mengamankan aset-aset kereta api.
Di Indonesia, Polsuska berada di bawah naungan PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan umumnya anggotanya direkrut dari masyarakat umum, badan usaha jasa pengamanan (BUJP), TNI, atau Polri.
Anggota Polsuska harus pensiun dini terlebih dahulu dan mengubah statusnya sebagai pegawai swasta biasa di lingkungan PT Kereta Api Indonesia.