Dalam , istilah halt sering digunakan, terutama saat terjadi fluktuasi pasar yang besar.

halt adalah kebijakan penghentian sementara perdagangan saham di efek ketika Saham Gabungan () turun hingga mencapai batas tertentu.

Kebijakan ini diterapkan oleh otoritas , seperti Efek Indonesia () atau (), untuk menjaga kestabilan pasar, melindungi para , serta memastikan adanya distribusi informasi yang adil bagi seluruh pelaku pasar.

Selama periode halt, perdagangan saham dihentikan sementara, sehingga tidak dapat melakukan transaksi.

Berdasarkan ketentuan yang ada, halt diterapkan jika turun sebesar 5 persen dalam satu sesi perdagangan. Kebijakan ini sempat diterapkan oleh beberapa kali pada tahun 2020 saat Covid-19.

Aturan Halt di Indonesia mengacu pada Perintah Departemen Pengawasan 2A yang dikeluarkan pada 10 Maret 2020, yang mencakup beberapa ketentuan mengenai penerapan halt di :

1. Halt 30 Menit – Jika turun lebih dari 5 persen dalam satu hari, perdagangan saham dihentikan selama 30 menit.

2. Halt 30 Menit Lanjutan – Jika terus menurun hingga lebih dari 10 persen, penghentian perdagangan akan diperpanjang selama 30 menit tambahan.

3. Suspend – Jika mengalami penurunan lebih dari 15 persen, perdagangan saham dihentikan hingga akhir sesi atau lebih dari satu sesi, tergantung keputusan .

Berbeda dengan halt, dalam suspend, anggota tidak dapat menarik atau mengubah pesanan, karena semua pesanan yang belum terkonfirmasi akan dibatalkan otomatis.

Kasus Terbaru Halt di

Dikutip dari Kompas, pada Selasa (18/3/2025), menerapkan trading halt setelah anjlok 5,02 persen.

Sekretaris Perusahaan , Kautsar Primadi Nurahmad, mengonfirmasi bahwa penghentian perdagangan dimulai pukul 11.19 WIB, sesuai dengan Keputusan Direksi Nomor: Kep-00024//03-2020.

Perdagangan kemudian dilanjutkan pada pukul 11.49 WIB tanpa ada perubahan jadwal.

Berdasarkan data , nilai transaksi saat itu tercatat Rp 8,39 triliun dengan volume perdagangan 13,57 miliar saham, sementara kapitalisasi pasar turun menjadi Rp 10,492 triliun.

Trading Halt di

Menurut Investopedia, trading halt adalah penghentian sementara perdagangan saham atau yang dapat berlaku di satu atau lebih secara bersamaan.