JakartaInsideCom – Apa yang Dimaksud dengan Bilyet Giro? Dalam dunia perbankan, bilyet giro dan cek adalah dua instrumen pembayaran yang sering perbankan gunakan untuk transaksi non-tunai.
Meskipun keduanya memiliki fungsi yang mirip, terdapat perbedaan mendasar yang penting untuk dipahami.
Artikel ini akan menjelaskan apa yang Dimaksud dengan bilyet giro dan perbedaannya dengan cek, berdasarkan analisis keuangan dari Indonesia dan internasional.
1. Pengertian Bilyet Giro
Bilyet giro adalah surat perintah dari nasabah bank kepada bank yang bersangkutan untuk memindahbukukan sejumlah dana dari rekening nasabah ke rekening penerima yang mendapat penunjukan pada bank yang sama atau bank lain.
Bilyet giro tidak dapat cair dalam bentuk uang secara langsung oleh penerima, melainkan hanya dapat dipindahbukukan ke rekening penerima yang ditunjuk.
2. Pengertian Cek
Cek adalah surat perintah tidak bersyarat dari pemilik rekening kepada bank untuk membayar sejumlah dana yang tercantum dalam cek kepada penerima yang anda tunjuk atau kepada pembawa cek tersebut.
Cek dapat anda uangkan secara langsung di bank yang bersangkutan, baik oleh penerima yang mendapat penunjukan maupun oleh pembawa cek.
3. Perbedaan Utama Antara Bilyet Giro dan Cek
Berikut adalah beberapa perbedaan utama antara keduanya :
Selanjutnya.. Pencairan Dana…