JakartaInsideCom – BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan adalah dua program jaminan sosial yang penting di Indonesia.
Meskipun keduanya bertujuan untuk memberikan perlindungan sosial bagi masyarakat, terdapat perbedaan mendasar dalam fokus dan manfaat yang ditawarkan.
Muncul pertanyaan, apakah BPJS Ketenagakerjaan bisa digunakan untuk berobat? Artikel ini akan membahas secara mendalam mengenai hal tersebut.
Fokus Utama BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan dirancang untuk memberikan jaminan perlindungan bagi pekerja terkait dengan risiko ketenagakerjaan.
Program ini mencakup berbagai jaminan, yaitu:
- Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
- Jaminan Kematian (JKM)
- Jaminan Hari Tua (JHT)
- Jaminan Pensiun (JP)
- Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Pemanfaatan BPJS Ketenagakerjaan untuk Pengobatan
BPJS Ketenagakerjaan dapat digunakan untuk berobat, khususnya dalam kasus–kasus yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja.
BPJS Ketenagakerjaan akan menanggung biaya pengobatan peserta yang mengalami kecelakaan kerja, baik rawat inap maupun rawat jalan, hingga sembuh total.
Manfaat pelayanan kesehatan yang ditanggung oleh BPJS Ketenagakerjaan meliputi:
- Pemeriksaan dasar dan penunjang
- Perawatan tingkat pertama dan lanjutan
- Rawat inap kelas I di rumah sakit pemerintah, rumah sakit pemerintah daerah, atau rumah sakit swasta yang setara
- Perawatan intensif
- Penunjang diagnostik
- Penanganan, termasuk komorbiditas dan komplikasi yang berhubungan dengan kecelakaan kerja dan penyakit akibat kerja
- Pelayanan khusus
- Alat kesehatan dan implant
- Jasa dokter / medis
- Operasi
- Pelayanan darah
- Rehabilitasi medik
- Perawatan di rumah (homecare), dengan ketentuan yang berlaku