JakartaInsideCom – Menjadi warga negara Indonesia merupakan impian bagi banyak orang asing yang telah lama tinggal dan mencintai Indonesia. Proses naturalisasi atau pemberian kewarganegaraan kepada orang asing diatur dengan ketat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berikut adalah panduan lengkap untuk orang asing yang ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Proses Naturalisasi: Naturalisasi adalah proses di mana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Proses ini mencakup berbagai aspek seperti lama tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Jenis Naturalisasi:
- Naturalisasi Biasa: Berdasarkan Pasal 8, di mana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia langsung di bawah ketentuan yang terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
- Naturalisasi Melalui Pernikahan: Berdasarkan Pasal 19, ditujukan untuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga negara Indonesia.
- Naturalisasi Jasa Luar Biasa: Berdasarkan Pasal 20, ditujukan untuk orang yang telah memberikan jasa kepada negara.
- Naturalisasi untuk anak dengan kewarganegaraan ganda: Berdasarkan Pasal 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama 2 tahun dari 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024).
Persyaratan Aplikasi Naturalisasi di Indonesia:
- Pastikan Anda telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
- Tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan aplikasi.
- Kondisi fisik dan mental yang baik.
- Mahir dalam bahasa Indonesia dan mengakui Pancasila serta Undang-Undang Dasar.
- Pastikan Anda tidak pernah dihukum penjara paling sedikit 1 tahun karena tindak pidana.
- Pastikan Anda tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi WNI.
- Memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap.
- Siapkan tarif yang sesuai.
- Mengajukan permintaan tertulis dalam bahasa Indonesia yang berisi informasi pribadi (nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan)
- Lampirkan dokumen yang sesuai seperti salinan akta kelahiran, KTP, sertifikat pernikahan pemohon, sertifikat tempat tinggal, referensi dari kantor imigrasi, catatan kepolisian, aplikasi mengenai kehilangan kewarganegaraan, pernyataan tertulis mengenai kesetiaan kepada negara, dan 6 salinan foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.
Cara Mengajukan Naturalisasi atau Peralihan Kewarganegaraan di Indonesia: Mengajukan naturalisasi di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus diambil, termasuk:
- Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Hukum dan HAM RI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
- Evaluasi Permohonan: Permohonan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
- Pengambilan Sumpah: Jika permohonan disetujui, pemohon harus mengambil sumpah setia kepada Republik Indonesia.
- Pemberian Keputusan: Keputusan akhir tentang pemberian kewarganegaraan akan diberikan oleh Presiden RI.
Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyambut orang asing yang ingin sepenuhnya terintegrasi ke dalam masyarakat dan budaya Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, orang asing dapat memulai babak baru sebagai warga negara Indonesia yang bangga.