Menjadi warga Indonesia merupakan impian bagi banyak orang asing yang telah lama tinggal dan mencintai Indonesia. Proses atau pemberian kepada orang asing diatur dengan ketat melalui Nomor 12 Tahun 2006 tentang . Berikut adalah panduan lengkap untuk orang asing yang ingin menjadi Warga Indonesia (WNI).

Proses :  adalah proses di mana orang asing dapat memperoleh Indonesia. Proses ini mencakup berbagai seperti lama tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang budaya dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis :

  1. Biasa: Berdasarkan 8, di mana orang asing dapat memperoleh Indonesia langsung di bawah ketentuan yang terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Melalui Pernikahan: Berdasarkan 19, ditujukan untuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga Indonesia.
  3. Jasa Luar Biasa: Berdasarkan 20, ditujukan untuk orang yang telah memberikan jasa kepada .
  4. Naturalisasi untuk dengan ganda: Berdasarkan 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama 2 tahun dari 31 Mei 2022 hingga 31 Mei 2024).

Persyaratan Naturalisasi di Indonesia:

  • Pastikan Anda telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan .
  • Kondisi fisik dan mental yang baik.
  • Mahir dalam Indonesia dan mengakui Pancasila serta Dasar.
  • Pastikan Anda tidak pernah dihukum penjara paling sedikit 1 tahun karena tindak pidana.
  • Pastikan Anda tidak memiliki ganda setelah menjadi WNI.
  • Memiliki atau pendapatan tetap.
  • Siapkan tarif yang sesuai.
  • Mengajukan permintaan tertulis dalam Indonesia yang berisi informasi (nama, tempat lahir, alamat, )
  • Lampirkan dokumen yang sesuai seperti salinan akta , , sertifikat pernikahan pemohon, sertifikat tempat tinggal, referensi dari , catatan , mengenai kehilangan , pernyataan tertulis mengenai kesetiaan kepada , dan 6 salinan foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.

Cara Mengajukan Naturalisasi atau Peralihan di Indonesia: Mengajukan naturalisasi di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus diambil, termasuk:

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian Hukum dan RI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  2. Permohonan: Permohonan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
  3. Pengambilan Sumpah: Jika permohonan disetujui, pemohon harus mengambil sumpah setia kepada Republik Indonesia.
  4. Pemberian Keputusan: Keputusan akhir tentang pemberian akan diberikan oleh RI.

Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyambut orang asing yang ingin sepenuhnya ke dalam dan . Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, orang asing dapat memulai babak baru sebagai warga Indonesia yang bangga.