Menjadi warga Indonesia merupakan impian bagi banyak orang asing yang telah lama tinggal dan mencintai Indonesia. Proses atau pemberian kewarganegaraan kepada orang asing diatur dengan ketat melalui Nomor 12 Tahun 2006 tentang Kewarganegaraan. Berikut adalah panduan lengkap untuk orang asing yang ingin menjadi Warga Indonesia ().

Proses :  adalah proses di mana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia. Proses ini mencakup berbagai seperti lama tinggal di Indonesia, kemampuan berbahasa Indonesia, pengetahuan tentang dan nilai-nilai Indonesia, serta ketentuan lain sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Jenis :

  1. Biasa: Berdasarkan 8, di mana orang asing dapat memperoleh kewarganegaraan Indonesia langsung di bawah ketentuan yang terkandung dalam UU Nomor 12 Tahun 2006.
  2. Melalui : Berdasarkan 19, ditujukan untuk orang asing yang menikah secara sah dengan warga Indonesia.
  3. Jasa Luar Biasa: Berdasarkan 20, ditujukan untuk orang yang telah memberikan jasa kepada .
  4. untuk dengan kewarganegaraan ganda: Berdasarkan 3A Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2022 (berlaku selama 2 tahun dari 31 Mei 2022 hingga 31 Mei ).

Persyaratan di Indonesia:

  • Pastikan Anda telah berusia 18 tahun atau sudah menikah.
  • Tinggal di Indonesia selama minimal 5 tahun berturut-turut atau 10 tahun tidak berturut-turut sebelum mengajukan .
  • Kondisi fisik dan yang baik.
  • Mahir dalam Indonesia dan mengakui serta Dasar.
  • Pastikan Anda tidak pernah dihukum penjara paling sedikit 1 tahun karena tindak pidana.
  • Pastikan Anda tidak memiliki kewarganegaraan ganda setelah menjadi .
  • Memiliki pekerjaan atau pendapatan tetap.
  • Siapkan tarif yang sesuai.
  • Mengajukan permintaan tertulis dalam Indonesia yang berisi informasi pribadi (nama, tempat lahir, alamat, kewarganegaraan)
  • Lampirkan dokumen yang sesuai seperti salinan akta kelahiran, KTP, sertifikat pemohon, sertifikat tempat tinggal, referensi dari , catatan , mengenai kehilangan kewarganegaraan, pernyataan tertulis mengenai kesetiaan kepada , dan 6 salinan foto berwarna terbaru ukuran 4 x 6.

Mengajukan atau Peralihan Kewarganegaraan di Indonesia: Mengajukan di Indonesia melibatkan serangkaian langkah yang harus diambil, termasuk:

  1. Pengajuan Permohonan: Mengajukan permohonan tertulis ke Kementerian dan RI dengan melampirkan dokumen yang diperlukan.
  2. Permohonan: Permohonan akan dievaluasi oleh pihak berwenang untuk memastikan semua persyaratan telah dipenuhi.
  3. Pengambilan Sumpah: Jika permohonan disetujui, pemohon harus mengambil sumpah setia kepada Republik Indonesia.
  4. Pemberian Keputusan: Keputusan akhir tentang pemberian kewarganegaraan akan diberikan oleh RI.

Proses ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk menyambut orang asing yang ingin sepenuhnya ke dalam dan Indonesia. Dengan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, orang asing dapat memulai babak baru sebagai warga Indonesia yang bangga.