telah mengadopsi untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

Salah satu fokus utama dari Perpajakan adalah rasionalisasi pajak . ini bertujuan untuk menciptakan perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

ini akan membahas bagaimana dalam melakukan rasionalisasi pajak melalui Undang-Undang Perpajakan berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan .

1. Penentuan Tarif Pajak yang Berlaku Secara

Menurut jurnal dari Universitas , salah satu langkah utama dalam rasionalisasi pajak adalah penentuan tarif pajak yang berlaku secara .

pusat menetapkan tarif tertentu untuk pajak melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).

kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif pajak mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam waktu tiga bulan.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif pajak antar dan menciptakan kepastian bagi .

2. Peraturan ()

dari Harvard University menunjukkan bahwa rasionalisasi pajak juga mencakup terhadap Peraturan () yang mengatur pajak dan retribusi .

ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan fiskal .

dilakukan oleh dan Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh , bupati, atau walikota. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.

3. Pengawasan dan Sanksi