JakartaInsideCom – Pemerintah Indonesia telah mengadopsi pendekatan Omnibus Law untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.
Salah satu fokus utama dari Omnibus Law Perpajakan adalah rasionalisasi pajak daerah. Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.
Artikel ini akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah dalam melakukan rasionalisasi pajak daerah melalui Undang-Undang Omnibus Law Perpajakan berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan luar negeri.
1. Penentuan Tarif Pajak Daerah yang Berlaku Secara Nasional
Menurut jurnal dari Universitas Pendidikan Indonesia, salah satu langkah utama dalam rasionalisasi pajak daerah adalah penentuan tarif pajak daerah yang berlaku secara nasional.
Pemerintah pusat menetapkan tarif tertentu untuk pajak daerah melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).
Pemerintah daerah kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif pajak daerah mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam waktu tiga bulan.
Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif pajak antar daerah dan menciptakan kepastian bagi investor.
2. Evaluasi Peraturan Daerah (Perda)
Penelitian dari Harvard University menunjukkan bahwa kebijakan rasionalisasi pajak daerah juga mencakup evaluasi terhadap Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur pajak dan retribusi daerah.
Evaluasi ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.
Evaluasi dilakukan oleh Menteri Keuangan dan Menteri Dalam Negeri sebelum Perda ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota. Jika Perda tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.
3. Pengawasan dan Sanksi