Pemerintah telah mengadopsi pendekatan untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

Salah satu fokus utama dari Perpajakan adalah rasionalisasi . Kebijakan ini bertujuan untuk menciptakan perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan .

Artikel ini akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah dalam melakukan rasionalisasi melalui Undang-Undang Perpajakan berdasarkan penjelasan dari universitas di dalam dan .

1. Penentuan Tarif yang Berlaku Secara Nasional

Menurut jurnal dari Universitas , salah satu langkah utama dalam rasionalisasi adalah penentuan tarif yang berlaku secara nasional.

menetapkan tarif tertentu untuk melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).

Pemerintah kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam tiga .

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif antar dan menciptakan kepastian bagi .

2. Peraturan ()

dari Harvard University menunjukkan bahwa kebijakan rasionalisasi juga mencakup terhadap Peraturan () yang mengatur dan retribusi .

ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan kebijakan fiskal nasional.

dilakukan oleh Keuangan dan Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.

3. Pengawasan dan Sanksi