Pemerintah Indonesia telah mengadopsi untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

Salah satu fokus utama dari Perpajakan adalah rasionalisasi . ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan ekonomi.

Artikel ini akan membahas bagaimana kebijakan pemerintah dalam melakukan rasionalisasi melalui Undang-Undang Perpajakan berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan .

1. Penentuan Tarif yang Berlaku Secara

Menurut jurnal dari Universitas Pendidikan Indonesia, salah satu langkah utama dalam rasionalisasi adalah penentuan tarif yang berlaku secara .

menetapkan tarif tertentu untuk melalui penerbitan peraturan presiden (Perpres).

Pemerintah kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam tiga .

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif antar dan menciptakan kepastian bagi .

2. Peraturan ()

dari Harvard University menunjukkan bahwa kebijakan rasionalisasi juga mencakup terhadap Peraturan () yang mengatur dan retribusi .

ini dilakukan untuk memastikan bahwa tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan kebijakan fiskal .

dilakukan oleh Keuangan dan Dalam Negeri sebelum ditetapkan oleh , bupati, atau walikota. Jika tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.

3. Pengawasan dan Sanksi