Pemerintah telah mengadopsi pendekatan untuk menyederhanakan dan merasionalisasi berbagai regulasi, termasuk dalam bidang perpajakan.

Salah satu fokus utama dari Perpajakan adalah rasionalisasi . ini bertujuan untuk menciptakan sistem perpajakan yang lebih efisien, adil, dan mendukung pertumbuhan .

ini akan membahas bagaimana pemerintah dalam melakukan rasionalisasi melalui Omnibus Law Perpajakan berdasarkan penjelasan dari jurnal ilmiah universitas di dalam dan luar negeri.

1. Penentuan Tarif yang Berlaku Secara

Menurut jurnal dari Universitas , salah satu langkah utama dalam rasionalisasi adalah penentuan tarif yang berlaku secara .

Pemerintah pusat menetapkan tarif tertentu untuk melalui penerbitan peraturan (Perpres).

Pemerintah kemudian diwajibkan untuk menyesuaikan tarif mereka sesuai dengan tarif yang ditetapkan dalam Perpres dalam waktu tiga .

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi disparitas tarif antar dan menciptakan kepastian bagi .

2. Peraturan (Perda)

dari Harvard University menunjukkan bahwa rasionalisasi juga mencakup terhadap Peraturan (Perda) yang mengatur dan retribusi .

ini dilakukan untuk memastikan bahwa Perda tidak menghambat kemudahan berusaha dan sesuai dengan fiskal .

dilakukan oleh dan Dalam Negeri sebelum Perda ditetapkan oleh gubernur, bupati, atau walikota. Jika Perda tidak sesuai dengan ketentuan yang lebih tinggi, maka harus disesuaikan terlebih dahulu.

3. Pengawasan dan Sanksi