JakartaInsideCom – Soepomo, seorang tokoh penting dalam sejarah hukum dan konstitusi Indonesia, memiliki pandangan yang mendalam tentang pentingnya konstitusi bagi sebuah negara. Sebagai salah satu perancang utama Undang-Undang Dasar 1945, Soepomo menekankan bahwa konstitusi adalah fondasi utama yang mengatur tata kelola negara dan hak-hak warga negara.
Menurut Soepomo, konstitusi harus mencerminkan nilai-nilai, norma-norma, dan aspirasi masyarakat yang menjadi subjek hukum. Ia percaya bahwa konstitusi bukan hanya sekadar dokumen hukum, tetapi juga harus relevan dengan situasi sosial dan politik negara pada saat itu. Konstitusi harus mampu mengakomodasi kepentingan dan hak-hak rakyat, serta memberikan dasar hukum yang stabil untuk kehidupan masyarakat dan pemerintahan yang adil.
Soepomo juga menekankan pentingnya memahami proses penyusunan konstitusi. Ia berpendapat bahwa untuk benar-benar memahami maksud dari sebuah konstitusi, kita harus mengetahui bagaimana teks tersebut dibuat, termasuk keterangan-keterangan dan suasana saat teks itu dibentuk. Dengan demikian, kita dapat mengerti aliran pikiran yang menjadi dasar undang-undang tersebut.
Sebagai ketua Panitia Kecil yang bertugas merumuskan naskah Undang-Undang Dasar 1945, Soepomo mengusulkan konsep negara kesatuan, negara hukum, dan negara integralistik. Negara kesatuan adalah negara yang memiliki satu pemerintah pusat yang berdaulat atas seluruh wilayah dan rakyatnya. Negara hukum adalah negara yang menghormati dan menegakkan hukum sebagai dasar penyelenggaraan negara. Sementara itu, negara integralistik adalah negara yang mengutamakan kepentingan bersama daripada kepentingan individu atau golongan.
Pandangan Soepomo tentang pentingnya konstitusi juga tercermin dalam beberapa pasal penting dalam UUD 1945, seperti Pasal 1 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia ialah negara kesatuan yang berbentuk republik”, dan Pasal 1 ayat (3) yang menyatakan bahwa “Negara Indonesia adalah negara hukum”. Selain itu, Pasal 27 ayat (1) menyatakan bahwa “Segala warga negara bersamaan kedudukannya di dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemerintahan itu dengan tidak ada kecualinya”, serta Pasal 33 ayat (1) yang menyatakan bahwa “Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas asas kekeluargaan”.
Dari uraian di atas, dapat disimpulkan bahwa Soepomo memandang konstitusi sebagai elemen yang sangat penting dalam membangun negara yang adil dan berdaulat. Konstitusi harus mampu mencerminkan nilai-nilai masyarakat, memberikan dasar hukum yang stabil, dan mengatur hubungan antara pemerintah dan rakyat dengan adil. Pandangan ini menunjukkan betapa pentingnya peran konstitusi dalam menjaga keutuhan dan kestabilan sebuah negara.