No. 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) merupakan penting yang dirancang untuk menyelaraskan aturan perpajakan demi mendukung dan meningkatkan kepatuhan wajib .

Salah satu utama yang diatur dalam UU HPP adalah batas bawah omzet yang dikenakan Penghasilan (PPh) bagi Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah ().

ini mengupas pengaturan baru tersebut serta dampaknya bagi pelaku di .

Pengaturan Batas Bawah Omzet PPh

Ketentuan Sebelum UU HPP

Sebelum diberlakukannya UU HPP, seluruh dikenakan PPh sebesar 0,5% dari omzet mereka tanpa adanya batas bawah tertentu.

Artinya, dengan omzet berapapun wajib membayar PPh ini.

Ketentuan Setelah UU HPP

Melalui UU HPP, pemerintah menetapkan bahwa dengan omzet hingga Rp500 juta per tahun tidak dikenakan PPh .

Sebaliknya, hanya omzet di atas Rp500 juta per tahun yang dikenakan PPh sebesar 0,5%.

ini bertujuan untuk meringankan beban bagi kecil dan mendukung pertumbuhan sektor usaha kecil di .

Dampak Pengaturan Baru

Selanjutnya, 1 Keringanan Bagi