JakartaInsideCom – Dalam sistem perpajakan Indonesia, fiskus atau petugas pajak memegang peranan penting dalam memastikan kepatuhan wajib pajak terhadap peraturan perpajakan.
Fiskus bertugas melaksanakan pemeriksaan dan penagihan pajak guna memastikan bahwa setiap wajib pajak memenuhi kewajibannya.
Artikel ini akan membahas secara rinci peran fiskus dalam pemeriksaan dan penagihan pajak berdasarkan analisis keuangan domestik dan internasional.
Pengertian Fiskus dan Tugasnya
Fiskus adalah aparatur pajak yang ditunjuk oleh pemerintah untuk mengelola dan memungut pajak dari masyarakat.
Beberapa tugas utama fiskus meliputi:
- Penerbitan Surat Ketetapan Pajak (SKP) dan Surat Tagihan Pajak (STP).
- Melakukan pemeriksaan untuk memastikan kebenaran pelaporan pajak.
- Menjalankan penagihan atas pajak yang belum dibayarkan oleh wajib pajak.
Fiskus bertanggung jawab memastikan agar supaya pendapatan dan pembayaran pajak wajib pajak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Proses Pemeriksaan Pajak
1. Pemeriksaan Awal
Fiskus menganalisis laporan keuangan wajib pajak dan data yang tersimpan dalam sistem perpajakan.
Dokumen-dokumen terkait kegiatan usaha diperiksa untuk menemukan potensi pelanggaran pajak.
2. Pemeriksaan Mendalam
Jika ditemukan indikasi pelanggaran, fiskus melakukan pemeriksaan mendalam, termasuk kunjungan langsung ke lokasi usaha dan pemeriksaan dokumen yang lebih rinci.
3. Penentuan Besarnya Pajak
Hasil pemeriksaan akan mereka gunakan untuk menentukan besarnya pajak yang harus wajib pajak bayarkan.
Penentuan ini berdasarkan pada laporan keuangan, bukti pendukung, dan dokumen terkait.
Proses Penagihan Pajak
Selanjutnya…. 1. Surat Teguran dan Tagihan