jakartainside.com –
Jakarta – Undang-undang ITE akhirnya direvisi untuk kedua kalinya. Salah satunya terkait Pasal 27 juga Pasal 45 yang tersebut kerap jadi polemik dalam masyarakat.
Dalam pasal 27 disebutkan larangan mendistribusikan, mentransmisikan, juga menghasilkan konten asusila sanggup diakses. Dalam aturan tersebut, pidana yang mana ditetapkan akan diselaraskan dengan KUHP yang dimaksud berlaku pada 1 Januari 2026 mendatang.
Namun UU ITE terbaru akan mengecualikan mereka itu yang dimaksud menyebarkan konten dengan alasan untuk membela diri. “Jadi selain di dalam pasal 27 kita harus mengawasi Pasal 45 nya sebagai tuntutannya nah pada situ tuh mengungkapkan bahwa hal ini tak berlaku apabila itu untuk upaya membela diri,” jelas Direktur Jenderal Program Informatika, Semuel Pangerapan, di konferensi pers, Kamis (23/11/2023).
Dia menggambarkan tindakan hukum Baiq Nuril yang digunakan mencuat beberapa tahun silam. Saat itu wanita jika Nusa Tenggara Barat terjerat UU ITE lantaran menyebarkan rekaman percakapan dengan kepala sekolahnya berinisial M terkait perbuatan asusila.
Baiq Nuril diputus bersalah sesuai dengan Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU ITE. Jika ada yang digunakan melakukan hal sejenis maka tiada bisa jadi dijalankan penuntutan.
“Contoh yang tersebut paling konkret yang dapat lihat semua adalah Baiq Nuril. Ia bukannya ingin menyebarkan ia itu ingin memproteksi dirinya. ‘Saya itu tadi sedang dilecehkan” gitu. Jadi kita bantu, berikan pengecualiannya serta juga terkait kesusilaan itu tiada berlaku kalau kita lihat pasal 45 ayat di tempat tuntutannya,” kata Semuel.
Sementara itu, Semuel menjelaskan ada beberapa tambahan pasal di UU ITE. Misalnya pelindungan anak, konten berbahaya kemudian juga terkait mengatur habitat digital.
“Kita juga menambahkan terkait bagaimana mengatur lingkungan digital. Jadi sebenarnya mirip seperti yang digunakan ada pada Eropa yaitu digital marketing act serta juga digital service act,” jelas dia.
Sumber CNBC