memanggil aktris  terkait dugaan iklan situs , pada Senin (2/10).

“Pada hari ini Senin 2 Oktober , akan dikerjakan pemeriksaan/ klarifikasi kepada saudari terkait dugaan endorsement situs yang tersebut mana diduga sebagai website ,” ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Brigjen Adi Vivid Bachtiar, saat dikonfirmasi.

Kendati demikian Vivid belum menjelaskan tambahan besar sangat ihwal waktu pasti Amanda akan diperiksa. Termasuk apakah Amanda akan datang menghadiri pemeriksaan yang disebut atau tidak.

“Update mengenai hasil akan kami sampaikan kembali kepada rekan- rekan,” kata Vivid.

Belum ada tanggapan atau komentar dari pihak Amanda terkait pemanggilan hari ini.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

Bareskrim saat ini tengah menyelidiki beberapa jumlah total artis hingga selebgram yang tersebut digunakan memperkenalkan situs . Penyidik juga telah terjadi dijalani memintai keterangan dari beberapa orang artis mulai dari Wulan Guritno, Yuki Kato, hingga Cupi Cupita.

Ancaman pidana menanti merekan itu yang mana digunakan terbukti melakukannya. Vivid mengatakan, terhadap pihak-pihak yang dimaksud dimaksud memperkenalkan dapat semata terancam pidana hingga 6 tahun penjara.

“Masalah influencer dapat sekadar kenakan , Pasal 45 Ayat 2 Juncto (Pasal) 27 Ayat 2 dengan ancaman 6 tahun penjara lalu juga denda sekitar Rp 1 miliar,” ujar Vivid kepada wartawan, Rabu (30/8).

Menurutnya, para artis hingga selebgram yang tersebut dimaksud kedapatan mengiklankan situs tak lagi dapat mengelak dengan dalih tak tahu menahu.

“Ada datanya dalam kita, yang jelas yang digunakan tersebar luas kemarin itu sudah masuk dalam pantauan kita. Makanya kita imbau jangan sampai ada lagi, cukup cuma yang digunakan mana kemarin,” tuturnya.

Sumber CNN

by Jakarta Inside