JakartaInsideCom – Bawaslu telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan () untuk Pemilihan Serentak 2024.

Tujuannya adalah mengantisipasi gangguan pada hari pemungutan . Proses pemetaan ini melibatkan 8 variabel dan 25 indikator yang diterapkan di 256 kelurahan/desa di 44 kecamatan se-.

Data diperoleh melalui survei yang berlangsung dari 10 hingga 15 November 2024.

Variabel dan Indikator Kerawanan

  1. Penggunaan Hak Pilih: melibatkan isu seperti DPT tidak memenuhi syarat, DPTb (pemilih pindahan), DPK (pemilih potensial), dan riwayat PSU/PSSU.
  2. : mencakup riwayat kekerasan, intimidasi, atau penolakan terhadap pelaksanaan pemungutan .
  3. Uang: praktik pemberian imbalan yang melanggar aturan.
  4. Politisasi SARA: penggunaan isu , suku, dan ras.
  5. Netralitas: keterlibatan penyelenggara, ASN, /, atau perangkat desa yang memihak.
  6. : kerusakan, keterlambatan, atau kekurangan .
  7. : berada di area rawan , bencana, atau dekat dengan pasangan calon/posko kampanye.
  8. dan : potensi gangguan dalam mendukung proses .

Temuan Pemetaan

  • Indikator Rawan yang Dominan:
    • Sebanyak 2.513 mencatat pemilih disabilitas di DPT.
    • 1.025 memiliki pemilih pindahan (DPTb).
    • 803 berada di area rawan bencana.
    • 199 dekat lembaga pendidikan yang siswanya berhak memilih.
    • 150 mencatat DPT yang tidak memenuhi syarat (TMS).
  • Indikator yang Banyak Terjadi:
    • 93 berada di wilayah .
    • 54 memiliki riwayat intimidasi.
    • 38 berada di khusus atau dekat tempat seperti pabrik.
  • Indikator Langka namun Krusial:

Strategi Pencegahan dan Pengawasan

  1. Patroli dan Pengawasan: Bawaslu akan melakukan patroli di rawan.
  2. : mengedukasi untuk mencegah potensi .
  3. Kolaborasi: menggandeng berbagai pihak, termasuk pemerintah dan pemantau pemilu.
  4. Pengawasan Langsung: memastikan ketersediaan dan pelaksanaan pemilu yang sesuai aturan.

Imbauan kepada KPU
Bawaslu mengimbau KPU dan penyelenggara pemilu untuk:

  • Berkoordinasi dengan semua pemangku kepentingan.
  • Melaksanakan distribusi tepat dan memastikan kualitasnya.
  • Mencatat penggunaan hak pilih secara akurat, serta memprioritaskan kelompok rentan.

Pemetaan ini menjadi panduan penting bagi semua pihak untuk menjamin kelancaran proses pemilu yang demokratis.