Jakarta – Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi atau JPU KPK mendakwa bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto menerima gratifikasi Rp23,5 miliar dari berubah-ubah pihak, salah satunya dari suami penyanyi Maia Estianty, Irwan Daniel Mussry alias Irwan Mussry.
“Penerimaan yang disebutkan berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) pada Kantor Bea kemudian Cukai Kementerian Keuangan,” kata Jaksa KPK Luki Dwi Nugroho pada surat dakwaan yang digunakan diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Luki menyatakan perbuatan Eko Darmanto berlawanan dengan tugasnya sebagaimana diatur di Pasal 5 nomor 4 lalu hitungan 6 UU RI No. 2 8/1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, kemudian Nepotisme.
Eko diduga menyamarkan gratifikasi yang disebutkan dengan memulai pembangunan rumah, membeli apartemen juga tanah di dalam beragam daerah. Ia juga membeli beberapa mobil mewah hingga motor Harley Davidson
Berikut barang-barang yang digunakan diduga dibeli Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa:
- Rumah dalam Perumahan Gading Pelangi Indah, Jalan Pelangi Ungu 6, Blok C-5-B, Kavling Nomor 39, Kelurahan Pegangsaan Dua, Kecamatan Kelapa Gading, Daerah Perkotaan Ibukota Indonesia Utara, Provinsi DKI Jakarta
- Satu unit apartemen Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
- Rumah pada Perumahan Bali View Blok B.08, Nomor 7, Kelurahan Pisangan, Kecamatan Ciputat, Daerah Perkotaan Tangerang, Provinsi Banten
- Empat bidang tanah pada Desa Cibeuteung Udik, Kecamatan Ciseeng, Daerah Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Dua bidang tanah di Desa Karihkil, Kecamatan Ciseeng, Wilayah Bogor, Provinsi Jawa Barat
- Satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
- Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD
- Satu unit mobil Suzuki Baleno
- BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 UAH
- Satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG
- Satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2
- Satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik
- Satu mobil Chevrollet Bell Air
- Mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau
- Satu unit mobil merek Fargo warna merah
- Satu mobil jeep model Willys warna hijau.
- Satu unit kendaraan beroda dua motor Harley Davidson Type Road Glide tahun 2013
- Satu unit sepeda gowes motor Harley Davidson warna Kombinasi Coklat Putih
- Satu kendaraan beroda dua motor Harley Davidson, warna Orange
- satu unit Motor Harley Davidson Type FLSTFB
- Satu unit motor Honda warna biru putih; dan
- Memberikan pinjaman dengan jaminan merupakan satu unit rumah seluas 240 meter persegi.
Adapun mereka yang dimaksud diduga memberikan gratifikasi pada bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto berdasarkan dakwaan jaksa, yaitu:
- Andry Wirjanto (Rp 1.370.000.000);
- Ong Andy Wiryanto (Rp 6.850.000.000);
- David Ganianto serta Teguh Tjokrowibowo (Rp 300.000.000);
- Lutfi Thamrin serta M. Choiril (Rp 200.000.000);
- Irwan Daniel Mussry (Rp 100.000.000);
- Rendhie Okjiasmoko (Rp 30.000.000);
- Martinus Suparman (Rp 930.000.000);
- Soni Darma (Rp 450.000.000);
- Nusa Syafrizal melalui Ilham Bagus Prayitno (Rp 250.000.000);
- Benny Wijaya (Rp 60.000.000);
- Steven Kurniawan (Rp 2.300.229.000);
- Lin Zhengwei Dan Aldo (Rp 204.380.000);
- dan dari entrepreneur yang digunakan tak diketahui identitasnya (Rp 10.916.694.640).
Artikel ini disadur dari Bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto Didakwa Terima Gratifikasi Rp23,5 Miliar