Berapa atau yang kita kenal sebagai , atau lengkapnya Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum (), yaitu garda terdepan dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di tingkat kelurahan di .

Mereka dikenal dengan seragam oranye yang khas dan berperan penting dalam merawat fasilitas umum di ibu kota.

ini akan membahas secara rinci di Jakarta, termasuk tunjangan dan fasilitas lain yang mereka dapatkan. Informasi diperbarui berdasarkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun .


Apa Itu ?

(Petugas Penanganan Prasarana dan Sarana Umum) adalah petugas yang bertanggung jawab dalam merawat dan menangani sarana serta prasarana umum di tingkat kelurahan di .

  • Mereka dikenal dengan seragam berwarna oranye, sehingga populer disebut sebagai .
  • merupakan gabungan dari Petugas Harian Lepas (PHL) dari berbagai dinas, yang kini dikelola secara terpusat di bawah kelurahan.
  • Tugas mereka meliputi perbaikan fasilitas umum, kebersihan , dan pemeliharaan .

Dasar Pembentukan

Pembentukan berdasarkan pada:

  • Peraturan (Pergub) Nomor 169 Tahun 2015 tentang Penanganan Prasarana dan Sarana Umum Tingkat Kelurahan.
  • Pergub ini menjadi landasan bagi proses penerimaan petugas dan pengaturan tugas serta tanggung jawab mereka.
  • Rekrutmen dan juga aturannya terdapat dalam peraturan ini untuk menjamin kualitas pelayanan .

Tugas dan Tanggung Jawab

Petugas memiliki tanggung jawab yang luas dan beragam, di antaranya:

  • Memperbaiki jalan berlubang untuk menjamin keselamatan pengguna jalan.
  • Memperbaiki dan mengecat kanstin serta trotoar yang rusak.
  • Memperbaiki dan menguras saluran yang mampet, serta melaporkan saluran kepada terkait.
  • Pemangkasan ranting pohon yang menghalangi rambu lalu lintas.
  • Pembabatan rumput dan semak liar untuk menjaga kebersihan dan kerapian .

Petugas wajib bekerja 8 jam setiap hari, dengan pembagian kerja dalam tiga shift, yaitu:

  • Pagi (06.00 – 14.00)
  • Siang (14.00 – 22.00)
  • (22.00 – 06.00)

Dengan tugas yang beragam dan kerja yang terjadwal, berperan penting dalam menjaga kebersihan dan ketertiban di Jakarta.


di Jakarta (UMP )

Ketatapan petugas sesuai dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) yang berlaku di .