JakartaInsideCom – Siap-siap warga Jakarta pasalnya pada tanggal 25 Agustus , Provinsi (Pemprov) Jakarta bakal memulai uji coba implementasi pemberian bukti pelanggaran (tilang) kepada yang tidak berhasil lulus .

pada 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan tilang dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D , Selasa.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Jakarta menjalin kerjasama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) , Satuan Pamong Praja (Satpol PP) , (POM) , dan Direktorat (Ditlantas) Jaya.

“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya,” ujar Asep.

Proses tilang akan dilakukan oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur pemerintah dan , dengan total anggota sekitar 125 orang.

Selanjutnya, Asep juga mengungkapkan bahwa operasi razia terhadap yang belum atau tidak lulus di Jakarta akan diadakan minimal satu kali dalam seminggu.

“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa dan ,” kata Asep.

Berdasarkan data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi Jakarta, jumlah bermotor di Jakarta pada tahun 2022 mencapai sekitar 26 juta.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) Jakarta telah menerapkan yang melarang bermotor, termasuk milik pegawai dan tamu, yang belum melalui untuk masuk ke area .

Langkah ini diambil sebagai bagian dari untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu .

ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Agustus dan diberlakukan di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

“Sebelum kita menuntut untuk mengubah dan membebani mereka dengan berbagai , alangkah baiknya kita besar Dinas LH Jakarta memberikan teladan kepada ,” kata Dinas LH Jakarta, Asep Kuswanto.