– Siap-siap warga pasalnya pada tanggal 25 Agustus , Pemerintah Provinsi (Pemprov) bakal memulai uji coba implementasi pemberian bukti pelanggaran () kepada kendaraan yang tidak berhasil lulus .

“Rencana pada Jumat 25 Agustus, kami akan uji coba pelaksanaan dan nanti pelaksanaan secara masif akan dilakukan per 1 September,” kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Asep Kuswanto saat rapat bersama Komisi D , Selasa.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) menjalin kerjasama dengan berbagai instansi, termasuk Dinas Perhubungan (Dishub) DKI, Satuan Pamong Praja (Satpol PP) DKI, Militer (POM) , dan Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya.

“Kami koordinasi sekarang tahap pembahasan SOP (standard operating procedur) dan teknisnya,” ujar Asep.

Proses akan dilakukan oleh anggota Satuan Tugas (Satgas) yang terdiri dari unsur pemerintah daerah dan -Polri, dengan total anggota sekitar 125 orang.

Selanjutnya, Asep juga mengungkapkan bahwa operasi razia terhadap kendaraan yang belum atau tidak lulus di wilayah akan diadakan minimal satu kali dalam seminggu.

Scroll Untuk Lanjut Membaca

“Ada beberapa tempat yang ramai. Jadi, paling tidak minimal satu kali dalam satu minggu di beberapa lokasi dan wilayah,” kata Asep.

Berdasarkan data yang diberikan oleh Badan Pusat Statistik (BPS) Provinsi , jumlah kendaraan bermotor di pada tahun 2022 mencapai sekitar 26 juta.

Sebelumnya, Dinas Lingkungan Hidup (Dinas LH) telah menerapkan yang melarang kendaraan bermotor, termasuk milik pegawai dan tamu, yang belum melalui untuk masuk ke area kantor.

Langkah ini diambil sebagai bagian dari usaha untuk memperbaiki kualitas udara di Ibu Kota.

ini mulai berlaku sejak tanggal 21 Agustus dan diberlakukan di seluruh area perkantoran Dinas LH hingga Suku Dinas Kota Administrasi dan Satuan Pelaksana (Satpel) LH Kecamatan.

“Sebelum kita menuntut untuk mengubah perilaku dan membebani mereka dengan berbagai kewajiban, alangkah baiknya kita besar Dinas LH memberikan teladan kepada ,” kata Kepala Dinas LH , Asep Kuswanto.