Seperti yang dikutip dari data ANTARA, Pemerintah Provinsi (Pemprov) menggunakan dua untuk melakukan terhadap kendaraan yang tidak berhasil lulus .

Pertama, Nomor 22 Tahun 2009 tentang dan Angkutan sebagai payung , khususnya pada 285 ayat 1 ditetapkan:

“Setiap orang yang mengemudikan sepeda di yang tidak memenuhi persyaratan teknis dan laik yang meliputi kaca spion, klakson, lampu utama, lampu rem, lampu penunjuk arah, pemantul cahaya, pengukur kecepatan, knalpot, dan kedalaman alur ban sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (3) juncto 48 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 atau denda paling banyak Rp250 ribu.

Lalu pada 286 isinya: Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor beroda empat atau lebih di yang tidak memenuhi persyaratan laik sebagaimana dimaksud dalam 106 ayat (3) juncto 48 ayat (3) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 atau denda paling banyak Rp500 ribu.

Berdasarkan aturan ini pengemudi bisa ditilang dengan denda Rp250 ribu bila kendaraan yang digunakan tak diuji emisi. Sedangkan denda untuk sebesar Rp500 ribu.

Kedua, Peraturan DKI Nomor 66 Tahun 2020 tentang , yakni pada 2 ayat 1 yang isinya: “Sasaran buang Kendaraan Bermotor: (a) Penumpang Perseorangan; dan (b) Sepeda , yang beroperasi di di Provinsi “.

Kemudian, 2 ayat (2) “ Penumpang Perseorangan dan Sepeda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang batas usia kendaraannya lebih dari 3 (tiga) tahun”.

Pelanggar juga dapat sanksi berupa bayar tarif parkir termahal dan koefisien denda Bermotor sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Hidup.***