JakartaInsideCom – Komisi Pemberantasan () bakal memberikan bantuan kepada Ketua , , yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh , dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian () ()

Wakil Ketua , Alexander Marwata mengatakan, bantuan diberikan lantaran Firli masih berstatus sebagai pegawai .

Firli bahkan masih menjabat sebagai Ketua

“Yang jelas Pak Firli masih sebagai pegawai , jadi tentu saja dalam menjalankan tugas dan kewajibannya yang bersangkutan berhak mendapatkan bantuan ,” kata Alexander Marwata, di Gedung , Jakarta, Kamis (23/11/).

Dia mengatakan koleganya tetap berkantor dan bekerja seperti biasa. Selain itu, Firli juga tetap mengikuti rapat dan sejumlah agenda internal .

“Masih sangat aktif, yang bersangkutan tadi juga ikut rapat,” ujar Alex.

Disisi lain, diakui Alex, 32 ayat (2) UU menyatakan komisioner diberhentikan sementara dari jabatannya jika ditetapkan sebagai tersangka. Namun, 32 ayat (4) UU menyebut pemberhentian sementara dilakukan berdasarkan keputusan presiden. 

“Pemberhentian tersebut ditetapkan dengan keputusan presiden,” kata Alex. 

Dikatakan Alex, pihaknya masih menunggu () menerbitkan keputusan presiden terkait pemberhentian sementara . “Belum juga ada dari Presiden,” imbuh Alex.

sebelumnya menetapkan Firli sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan (). Firli dijerat dengan 12 huruf e atau 12B atau 11 UU 31/1999 sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Juncto 65 KUHP.

Penetapan tersangka ini dilakukan melalui gelar perkara setelah memeriksa sekitar 90 saksi dan empat ahli.

Tim penyidik juga telah menyita berbagai barang bukti. Beberapa di antaranya, dokumen penukaran valuta asing dalam pecahan Singapura dan () dengan nilai setara Rp7,4 miliar, dua , 21 unit , kunci Land Cruiser, dan ikhtisar lengkap LHKPN .

Selain itu, tim penyidik juga telah menggeledah sejumlah , termasuk Firli di Villa Galaxy, dan rumah yang disewa mantan Polri itu di Kertanegara Nomor 456 .