JakartaInsideCom-Badan Nasional Penanggulangan () menjelaskan terdapat 6 penanganan di masa pemerintahan baru Prabowo-Gibran. Dua di antaranya yang menjadi perhatian serius terkait Warga Indonesia (WNI) terasosiasi Foreign Terorist Fighter (FTF) dan pelibatan anak serta dalam aksi .

Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Ibnu Suhendra, dalam keterangan tertulisnya, mengatakan harus hadir melindungi seluruh WNI dari termasuk melalui pemulangan (repatriasi) WNI yang berada di kamp-kamp pengungsian di wilayah Timur Tengah.

“Kita berharap dapat menjemput mereka di sana. Ini bentuk perlindungan kepada warga kita. Kita akan melakukan program deradikalisasi kepada mereka,” jelas Jenderal Ibnu pada acara Bicara Penanganan di Masa Pemerintahan Baru di The Habibie Center, di pada Kamis (16/5/2024).

Sampai saat ini Pemerintah Indonesia belum mengambil keputusan mengenai pemulangan WNI di yang terasosiasi dengan FTF. Namun, berkoordinasi dengan seluruh kementerian/lembaga terkait ini. Mekanisme penanganan WNI terasosiai FTF tertuang dalam Kepmenkopolhukam No 90/2023

“Sesuai dengan amanat Kepmenkopolhukam No 90/2023 Kep ini mengatur tentang alur dan mekanisme penanganan WNI terasosiasi FTF di ,” katanya.


penanganan juga muncul dari pelibatan dan anak pada aksi yang jumlahnya semakin meningkat.

Deputi 2 menyebut saat ini lebih dari 60 dan 20 anak di bawah umur . Hal ini belum pernah terjadi sebelumnya, terutama di era sebelum .

“Kelompok teroris membolehkan bahkan anak-anak melakukan amaliyah,” ungkapnya.

Keterlibatan dan anak pada aksi biasanya dilakukan dengan modus sederhana menggunakan peralatan yang mudah dan murah.

“Kasus-kasus teror dengan hanya bermodalkan pisau atau korek api,” katanya.

Posisi dan anak dalam keterlibatan juga menjadi perhatian penting karena seharusnya aksi justru dapat dicegah dengan hadirnya peran , terutama ibu yang dapat menjadi garda terdepan penanaman nilai-nilai dan keharmonisan.

“Kita menemukan anak-anak yang terlibat telah didoktrin sejak kecil. ini nggak ujug-ujug terjadi, tapi bertahap dari intoleransi dan radikali. Untuk itu peran ibu, peran sangat penting dalam mengajarkan nilai-nilai , pemahaman dan keharmonisan dalam ,” ungkapnya.

Selain dua tersebut terdapat juga empat lainnya yaitu terkait residivis , dinamika kekerasan di , penggunaan teknologi dan pendanaan .

Foto: Deputi Penindakan dan Pembinaan Kemampuan Irjen Pol Ibnu Suhaendra. (Dok )