Jakarta – Wali Daerah Perkotaan Medan, Sumatera Utara, Bobby Nasution menyegel Gedung Mal Centre Point dalam Jalan Jawa Pusat Kota Medan akibat menunggak pajak sebesar Rp250 miliar lebih.
“Sejak pertama dibangun sampai hari ini masih ada kewajiban yang digunakan belum dibayarkan lebih tinggi dari Rp250 miliar,” ucap Bobby usai menyegel pintu masuk Gedung Mal Centre Point di Medan, Rabu, 15 Mei 2024 seperti dilansir dari Antara.
Mal Centre Point berdiri dalam lahan 3,1 hektare dalam Kelurahan Gang Buntu, Kecamatan Medan Timur itu.
Penyegelan ini dengan cara menempelkan stiker oleh Bobby dengan forkopimda pada pintu masuk mal, dan juga pemasangan spanduk bertuliskan “Bangunan Gedung Hal ini Ditutup/Disegel”.
Bobby Nasution pada 2021 telah lama menyegel Gedung Mal Centre Point akibat menunggak pajak bumi dan juga bangunan terhadap Pemkot Medan selama 10 tahun senilai Rp56 miliar.
“Kita juga sudah ada berulang kali mengingatkan terhadap pihak Mal Centre Point, ke mana memang benar ada tunggakan kewajiban sejak dari tahun 2011,” jelas dia.
Ia menyampaikan Pemkot Medan telah lama bertemu pihak PT Agra Citra Kharisma (ACK) selaku pengelola Gedung Mal Centre Point lalu memberikan waktu hingga 15 Mei 2024.
“Namun lantaran bukan dibayarkan juga sampai dengan batas waktu yang mana telah terjadi ditentukan, maka hari ini dijalankan penyegelan,” tuturnya.
Bobby juga menegaskan bahwa Gedung Mal Centre Point tiada memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), sehingga ACK tiada pernah membayarkan retribusi sebanding sekali.
“Ini enggak ada IMB, retribusi tiada ada bayar. Ditambah lagi, kan ada apartemennya berubah menjadi Rp250 miliar. Belum total keseluruhan,” papar Bobby.
Bobby Nasution memberikan tenggat waktu pada 30 Mei 2024 ini terhadap pihak PT ACK selaku pengelola Gedung Mal Centre Point membayar kewajiban pajak.
“Tadi PT ACK memohon waktu sampai tanggal 30 ini, akibat ini harus ada kesepakatan terlebih dahulu antara PT ACK serupa PT KAI (Kereta Api Indonesia),” beber Bobby.
Artikel ini disadur dari Bobby Nasution Segel Mal Centre Point Karena Menunggak Pajak Rp 250 Miliar