JakartaInsideCom – Pemerintah, melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen), secara resmi mengubah sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB), yang akan mulai diterapkan pada tahun 2025.
“Alasannya diganti kenapa? Karena memang kita ingin memberikan layanan pendidikan yang terbaik bagi semua,” ungkap Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, dalam konferensi pers di Jakarta pada Kamis.
Mendikdasmen menjelaskan bahwa perubahan ini bertujuan untuk memperbaiki kelemahan dalam sistem pendidikan sebelumnya.
Untuk jenjang SMP, terdapat perubahan dalam persentase penerimaan siswa melalui empat jalur: Domisili, Afirmasi, Prestasi, dan Mutasi. Sementara itu, untuk jenjang SMA, SPMB akan diterapkan secara lintas kabupaten/kota dengan penetapan di tingkat provinsi.
“Yang sudah baik kita pertahankan. Karena itu, untuk SD tidak ada perubahan,” tambahnya. Ia menekankan bahwa berbagai perubahan ini didasarkan pada kajian sejak pelaksanaan PPDB pada 2017.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah berkolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kementerian Dalam Negeri, untuk memastikan pelaksanaan SPMB mendapat dukungan dari pemerintah daerah.
“Rancangan ini sudah kami sampaikan kepada Bapak Presiden, dan beliau menyetujui substansi dari usulan kami,” jelas Abdul Mu’ti.
“Insya Allah, besok (Jumat, 31/1) pukul 07.00 WIB, kami akan bertemu dengan Menteri Dalam Negeri untuk membahas dukungan lebih lanjut agar Sistem Penerimaan Murid Baru tahun 2025 dapat berjalan dengan sebaik-baiknya,” tutupnya.