JakartaInside.com – Peserta Didik Baru atau sudah mulai buka pendaftarannya untuk .

PPDB ini berlaku untuk tingkatan Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK).

Bagaimanapun sebelum mengajukan secara resmi, Calon Peserta Didik Baru (CPDB) wajib melaksanakan pengajuan .

Simak informasinya berikut ini!!!

Pengajuan untuk SD

CPDB jenjang SD sudah bisa melakukan pengajuan mulai tanggal 15 Mei 2023. Berikut cara-caranya.

  • Buka situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/
  • Pilih’Ajuan ‘ pada menu PPDB Online jenjang Sekolah Dasar (SD)
  • Masukkan NIK CPDB
  • Masukkan kode keamanan yang tertera di situs PPDB
  • Klik ‘Lanjutkan’
  • Lalu, isi biodata siswa dan data-data lainnya yang menjadi syarat pada bagian ‘Info Peserta’
  • Selanjutnya, lakukan cek ulang data peserta
  • Setelah selesai, sudah siap untuk proses selanjutnya.

Pengajuan untuk SMP

Pengajuan untuk jenjang SMP buka mulai 19 Mei 2023. Berikut ini cara pengajuan untuk jenjang SMP.

  • Buka situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/
  • Pilih’Ajuan ‘ pada menu PPDB Online jenjang Sekolah Menengah Pertama (SMP)
  • Masukkan nomor SIDANIRA (nomor SIDANIRA bisa anda terima melalui Prapendaftaran PPDB di situs ini https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran)
  • Kemudian, masukkan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan
  • Klik ‘Lanjutkan’
  • Lalu, isi biodata siswa dan data-data lainnya yang menjadi syarat pada bagian ‘Info Peserta’
  • Kemudian, unggah berkas berupa Kartu
  • Selanjutnya, lakukan cek ulang data peserta
  • Setelah selesai, sudah siap untuk proses selanjutnya.

Pengajuan untuk SMA/SMK

Khusus jenjang SMA/SMK, pengajuan PPBD 2023 akan buka mulai 24 Mei 2023. Simak cara-cara pengajuan untuk jenjang SMP.

  • Buka situs https://ppdb.jakarta.go.id/#/
  • Pilih’Ajuan ‘ pada menu PPDB Online jenjang Sekolah Menengah Atas (SMA) atau Sekolah Menengah Kejuruan (SMK)
  • Masukkan nomor SIDANIRA (nomor SIDANIRA bisa anda lihat melalui Prapendaftaran PPDB di situs ini https://sidanira.jakarta.go.id/prapendaftaran)
  • Kemudian, masukkan nama lengkap, tanggal lahir, jenis kelamin, dan kode keamanan
  • Klik ‘Lanjutkan’
  • Lalu, isi biodata siswa dan data-data lainnya yang menjadi syarat pada bagian ‘Info Peserta’
  • Kemudian, unggah berkas berupa Kartu
  • Selanjutnya, lakukan cek ulang data peserta
  • Setelah selesai, sudah siap untuk proses selanjutnya.

Cara untuk SD, SMP, SMA/SMK

Mengutip dari laman resmi @officialppdbdki, CPDB jenjang SD, SMP, SMA/SMK dapat mengikuti setelah mengajukan .

Jika sudah memiliki , berikut langkah-langkah .

  • CPDB mempelajari alur proses pendafataran dan daya tampung sekolah;
  • CPDB melakukan pengajuan dan verifikasi kartu keluarga, cek status ajuan dan KK, aktivasi pin token serta memilih sekolah pilihan;
  • CPDB dapat memantau hasil seleksi sementara secara daring;
  • CPDB dapat melihat pengumuman hasil seleksi PPDB dan melakukan lapor diri secara daring.

Nah demikianlah Info terkait siswa baru dari JakartaInside.com, Terus ikuti terbaru dan ikuti media sosial kami.***