JakartaInsideCom – merupakan salah satu pilihan investasi favorit karena harganya yang relatif stabil.

menjadi salah satu tempat terpercaya untuk menjual .

ini membahas menjual di , yang diperlukan, serta potensi potongan yang mungkin dikenakan.

Namun, penting diketahui bahwa umumnya hanya membeli kembali yang dibeli dari itu sendiri.

dan Ketentuan Jual di

Sebelum menjual di , ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi:

✔️ Dibeli di

  • hanya menerima buyback yang dibeli langsung dari .
  • Jika emas dibeli dari Butik atau toko emas lain, mungkin menolak pembelian kembali.
  • Emas dari tempat lain masih bisa digunakan sebagai jaminan gadai.

✔️ Pembelian

  • Anda harus membawa bukti pembelian emas dari .
  • Tanpa pembelian, transaksi jual emas tidak akan diproses.

✔️ Identitas Diri

  • Bawa Tanda Penduduk () sebagai dokumen verifikasi.

✔️ Sertifikat Emas

  • Sertifikat diperlukan untuk membuktikan keaslian dan kepemilikan.
  • Untuk merek Galeri 24, sertifikat tidak diperlukan, cukup membawa emasnya saja.

Jual di

Berikut adalah langkah-langkah menjual di :

1️⃣ Datangi Terdekat

  • Cari outlet atau Galeri 24 yang melayani transaksi jual beli emas.

2️⃣ Siapkan Dokumen

  • Bawa , sertifikat emas, dan pembelian.

3️⃣ Ajukan Permintaan Jual Emas

  • Sampaikan kepada petugas bahwa Anda ingin menjual .

4️⃣ Proses Verifikasi

  • Petugas akan memeriksa kadar emas dan keasliannya.

5️⃣ Penetapan

  • Jika emas terbukti asli, petugas akan menginformasikan buyback yang berlaku pada hari itu.

6️⃣ Pencairan

  • Jika setuju dengan yang ditawarkan, hasil penjualan akan diberikan secara tunai atau ditransfer ke rekening .

Potongan Penjualan