Pemadanan Nomor Induk Kependudukan () menjadi Nomor Pokok Wajib (NPWP) merupakan amanah Harmonisasi Peraturan Perpajakan Nomor 7 Tahun 2021 (UU HPP).

Aturan ini bertujuan untuk mendukung satu data dan mempermudah administrasi perpajakan.

1. Langkah-Langkah Memadankan

  • Akses situs Direktorat Jenderal atau djponline..go.id.
  • Pilih opsi “Login” yang terletak di pojok kanan atas.
  • Masukkan 15 digit NPWP dan kata sandi Anda, lalu klik “Login.”

2. Verifikasi