Pengertian Kartu Nikah Digital
Kartu Nikah Digital adalah sebuah kartu identitas pernikahan yang menggunakan teknologi sebagai basisnya dan dirancang untuk memberikan kemudahan kepada pasangan suami istri.
Kartu ini memiliki bentuk yang mirip dengan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan dapat dengan mudah dibawa ke mana-mana.
Penting untuk dicatat bahwa meskipun Kartu Nikah Digital memberikan kemudahan, buku nikah tetap memiliki peran penting dan berfungsi sebagai bukti sah pernikahan di mata hukum.
Proses untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital tergantung pada status pernikahan pasangan:
- Pasangan Baru: Pasangan yang baru saja menikah akan mendapatkan Kartu Nikah Digital secara otomatis ketika mereka mendaftar pernikahan di Kantor Urusan Agama (KUA).
- Pasangan Lama: Pasangan yang telah menikah sebelumnya perlu melakukan pendaftaran ulang di KUA yang telah terintegrasi dengan Simkah Web untuk mendapatkan Kartu Nikah Digital ini.