JakartaInsideCom – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) adalah dokumen penting yang menunjukkan apakah seseorang memiliki catatan kriminal di masa lalu atau tidak.
Dengan masa berlaku enam bulan yang bisa diperpanjang, SKCK dapat diajukan oleh Warga Negara Indonesia (WNI) maupun Warga Negara Asing (WNA).
Berikut adalah panduan untuk membuat SKCK secara online lewat HP:
- Persiapan Dokumen:
- Pastikan kamu memiliki dokumen-dokumen yang diperlukan, seperti KTP, KK, dan pas foto.
- Siapkan juga nomor telepon yang aktif.
- Akses Situs Resmi:
- Pengisian Data:
- Pilih opsi “Daftar” dan isi data diri sesuai dengan petunjuk.
- Unggah dokumen yang diminta, seperti KTP dan pas foto.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Verifikasi dan Pengambilan:
Ingat, proses ini bisa dilakukan di mana saja dan kapan saja tanpa perlu mengunjungi kantor polisi. Semoga membantu!