JakartaInsideCom – Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus merupakan program unggulan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang bertujuan membantu pendidikan anak–anak dari keluarga prasejahtera.
Namun, ada kalanya KJP Plus penerima dapat dicabut atau diblokir akibat beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau perubahan status yang membuat penerima tidak lagi memenuhi kriteria program.
Jika Anda menghadapi masalah tersebut, tidak perlu khawatir. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, bersama Komisi E DPRD DKI Jakarta, telah menyediakan solusi bagi penerima KJP Plus yang statusnya sempat dicabut.
Mulai Januari 2025, penerima yang memenuhi syarat dapat mengajukan pengaktifan kembali KJP Plus melalui beberapa langkah berikut.
Langkah-langkah Mengaktifkan KJP Plus yang Dicabut
1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas Pendidikan
Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Pendidikan terdekat.
Pada tahap ini, penerima KJP Plus perlu memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka. Bukti yang perlu disiapkan meliputi:
- Tidak memiliki kendaraan roda empat.
- Tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
2. Proses Verifikasi Ulang
Setelah proses klarifikasi selesai, data Anda akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi kriteria penerima KJP Plus sesuai aturan yang berlaku.