Pintar () Plus merupakan unggulan Pemerintah Provinsi yang bertujuan membantu dari prasejahtera.

Namun, ada kalanya penerima dapat dicabut atau diblokir akibat beberapa faktor, seperti ketidaksesuaian data, kelalaian administrasi, atau status yang membuat penerima tidak lagi memenuhi .

Jika Anda menghadapi tersebut, tidak perlu khawatir. Pemerintah Provinsi , bersama Komisi E , telah menyediakan bagi penerima yang statusnya sempat dicabut.

Mulai Januari , penerima yang memenuhi syarat dapat mengajukan pengaktifan kembali melalui beberapa langkah berikut.

Langkah-langkah Mengaktifkan yang Dicabut

1. Klarifikasi Data ke Kelurahan atau Dinas

Langkah pertama yang harus dilakukan adalah mendatangi kelurahan atau Dinas terdekat.

Pada tahap ini, penerima perlu memberikan klarifikasi mengenai kondisi mereka. Bukti yang perlu disiapkan meliputi:

  • Tidak memiliki roda empat.
  • Tidak memiliki aset dengan Nilai Jual Objek (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.

2. Proses Verifikasi Ulang

Setelah proses klarifikasi selesai, data Anda akan diverifikasi ulang oleh pihak berwenang. Tahap ini bertujuan untuk memastikan bahwa Anda memenuhi penerima sesuai aturan yang berlaku.

3. Penetapan Status Penerima