yang dibeli dari harus didaftarkan dengan nomor agar dapat menggunakan di .

Salah satu syaratnya adalah membayar sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Biasanya, jika Anda membeli dari toko resmi dalam negeri, nomor -nya akan terdaftar secara otomatis.

Namun, jika Anda membeli dari , Anda perlu melalui proses dan mendaftarkan nomor tersebut terlebih dahulu.

Jika nilai barang yang Anda bawa melebihi batas yang telah ditentukan, Anda akan dikenai tambahan.

Berikut adalah untuk menghitung yang dibeli dari yang telah dikutip dari berbagai sumber, Kamis (21/9/).



1. Akses laman https://bcsurakarta.beacukai.go.id/kalkulator-imei/ di peramban Anda.

2. Anda akan melihat tampilan kalkulator dengan beberapa kolom yang perlu diisi.

3. Isi kolom dengan barang yang Anda bawa (, , atau tablet) dalam satuan Serikat ().

4. Pada kolom “Pembebasan,” pilih kategori yang sesuai, apakah Anda adalah penumpang, awak sarana angkut, atau tidak ada kategori yang sesuai.

5. Isi juga data kepemilikan NPWP (Nomor Pokok Wajib ). Jika Anda memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 10 persen, sedangkan jika Anda tidak memiliki NPWP, Anda akan dikenai PPh sebesar 20 persen.

6. Isi dari ke yang berlaku pada saat Anda melakukan pengecekan.

7. Di sebelah kolom kalkulator, akan muncul total Nilai Dasar Penghitungan Bea Masuk (NDPBM) beserta perkiraan yang perlu Anda bayar untuk .

Dengan mengikuti langkah-langkah di atas, Anda dapat dengan mudah menghitung untuk yang Anda beli dari sesuai dengan ketentuan yang berlaku.