JakartaInsideCom – Setiap tahun, pemerintah Indonesia menetapkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk memberikan masyarakat kesempatan beristirahat dan merayakan hari-hari penting.
Kalender 2025 telah dirilis dengan rincian hari libur nasional dan cuti bersama yang dapat dimanfaatkan untuk berbagai kegiatan.
Artikel ini akan membahas daftar hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2025, serta memberikan tips untuk mengisi waktu libur agar lebih bermanfaat.
1. Hari Libur Nasional Tahun 2025
Berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, berikut adalah daftar hari libur nasional tahun 2025:
- 1 Januari (Rabu): Tahun Baru Masehi
- 27 Januari (Senin): Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW
- 29 Januari (Rabu): Tahun Baru Imlek 2576 Kongzili
- 29 Maret (Sabtu): Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1947)
- 31 Maret (Senin): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 1 April (Selasa): Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah
- 18 April (Jumat): Wafat Yesus Kristus
- 1 Mei (Kamis): Hari Buruh Internasional
- 12 Mei (Senin): Hari Raya Waisak 2569 BE
- 29 Mei (Kamis): Kenaikan Yesus Kristus
- 1 Juni (Minggu): Hari Lahir Pancasila
- 6 Juni (Jumat): Hari Raya Idul Adha 1446 Hijriah
- 27 Juni (Jumat): Tahun Baru Islam 1447 Hijriah
- 17 Agustus (Minggu): Hari Kemerdekaan Republik Indonesia
- 5 September (Jumat): Maulid Nabi Muhammad SAW
- 25 Desember (Kamis): Hari Natal
2. Cuti Bersama Tahun 2025
Selain hari libur nasional, pemerintah menetapkan cuti bersama untuk memperpanjang waktu libur. Berikut daftar cuti bersama tahun 2025: