jakartainside.com – Kementerian Perdagangan () mencatat nilai  mencapai US$7,33 jt atau setara Rp114,92 miliar (asumsi Rp15.678 per ) sepanjang Januari-Mei .

Berdasarkan paparan yang digunakan yang disebut dirilis pada 24 Juli , volume pada Januari-Mei itu mencapai 3,41 ribu ton. Angka ini tumbuh 51,49 persen jika dibandingkan periode yang identik tahun lalu.

Nilai ini mengalami kenaikan secara sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai mencapai US$9,95 jt dengan volume 5,33 ribu ton.

Kemudian naik menjadi US$13,16 jt dengan volume 4,25 jt ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai kembali naik menjadi US$15,22 jt dengan volume 4,37 ribu ton.

Selanjutnya, pada 2022 nilai naik lagi menjadi US$15,51 jt dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai anjlok menjadi US$4,82 jt dengan volume 2,25 ribu ton.

menegaskan saat ini masih tidaklah dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang tersebut digunakan mengikat terkait itu.

“Kan memang belum ada aturan yang melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Didi Sumedi dalam dalam , seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.

Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan masih dalam tahap pembahasan antar kementerian juga lembaga seperti Kementerian , Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, serta BNN.

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan .

merupakan alternatif sebagai penawar rasa untuk berbagai kondisi . Dilansir dari laman Badan (BNN), menuai banyak kontroversi dikarenakan dampaknya yang digunakan mempunyai efek candu.

sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan padahal belum ada aturan ditulis yang digunakan yang melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), sudah miliki harmonized system code (kode HS).

Sumber CNN

by Jakarta Inside