Jakarta – Bekas Kepala Bea Cukai Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Eko Darmanto tidaklah semata-mata didakwa menerima gratifikasi. Ia juga didakwa melakukan perbuatan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya sebagaimana diatur di ketentuan Pasal 5 bilangan bulat 4 serta hitungan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, lalu Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.
Eko Darmanto bermetamorfosis menjadi dituduh persoalan hukum dugaan penerimaan gratifikasi juga pencucian uang telah dilakukan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK sejak 8 Desember 2023. “Melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang digunakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyebabkan ke luar negeri, mengubah bentuk, menukarkan dengan mata uang atau surat berharga atau perbuatan lain melawan harta kekayaan,” kata jaksa KPK Luki Dwi Nugroho pada surat dakwaan yang dimaksud diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.
Dari hasil gratifikasi itu, bekas Kepala Bea Cukai Yogyakarta ini dinyatakan melakukan TPPU meliputi pembayaran konstruksi rumah dalam menghadapi sebidang tanah yang tersebut terletak pada Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Ibukota Indonesia Utara; satu unit apartemen Susun Green Pramuka City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.
Eko Darmanto juga mengalihkan pembiayaan berhadapan dengan pembelian sebidang tanah lalu bangunan pada Perumahan Bali View Blok B.08 Nomor 7 Kelurahan Pisangan, Ciputat, Tangerang Selatan; empat bidang tanah dalam Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, Kota Bogor; dua bidang tanah dalam Desa Karihkil, Ciseeng, Kota Bogor; satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.
Berikutnya, membayarkan infrastruktur kredit dengan jenis Peminjaman Rekening koran (PRK) yang dimaksud bersifat revolving dengan jaminan berbentuk satu unit rumah Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan luas 240 meter persegi. Ada juga satu unit mobil Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; satu unit mobil Suzuki Baleno; satu unit mobil BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 UAH; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG;
Ada pula satu unit mobil Toyota Fortuner 2.4 VRZ 4×2; satu unit mobil Mazda warna Merah Metalik; satu mobil Chevrollet Bellair; mobil merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau; satu unit mobil merek Fargo warna merah; serta satu mobil jeep model Willys warna hijau.
Tidak hanya saja mobil, ada pula satu unit sepeda gowes motor Harley Davidson tipe Road Glide tahun 2013; satu unit kendaraan beroda dua motor Harley Davidson warna kombinasi cokelat putih; satu sepeda gowes motor Harley Davidson, warna oranye; satu unit motor Harley Davidson tipe FLSTFB; satu unit motor Honda warna biru putih.
KPK turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; Gucci; Balenciaga; tas wanita lapisan kulit hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan juga Bottega Veneta.
Artikel ini disadur dari Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes