Jakarta – Bekas Bea Cukai Daerah Istimewa (DIY) Eko Darmanto tidaklah semata-mata didakwa menerima gratifikasi. Ia juga didakwa melakukan perbuatan berlawanan dengan atau tugasnya sebagaimana diatur di ketentuan Pasal 5 bilangan bulat 4 serta hitungan 6 UU RI Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang tersebut Bersih lalu Bebas dari Korupsi, Kolusi, lalu Nepotisme. Ia juga didakwa melanggar Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan kemudian Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP.

Eko Darmanto bermetamorfosis menjadi dituduh persoalan dugaan penerimaan gratifikasi juga pencucian telah dilakukan ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi atau sejak 8 . “Melakukan beberapa perbuatan yang dimaksud harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut, yaitu perbuatan yang digunakan menempatkan, mentransfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, menyebabkan ke , mengubah bentuk, menukarkan dengan atau berharga atau perbuatan lain melawan harta kekayaan,” kata Luki Dwi Nugroho pada yang dimaksud diterima Tempo, Selasa, 14 Mei 2024.

Dari hasil gratifikasi itu, bekas Bea Cukai ini dinyatakan melakukan TPPU meliputi pembayaran konstruksi dalam menghadapi sebidang yang tersebut terletak pada Perumahan Gading Pelangi Indah Jalan Pelangi Ungu 6 Blok C-5-B Kavling Nomor 39, Ibukota Indonesia Utara; satu unit apartemen Susun Green City Tower Scarlet, lantai 9, Nomor H6.

Eko Darmanto juga mengalihkan pembiayaan berhadapan dengan pembelian sebidang lalu bangunan pada Perumahan View Blok B.08 Nomor 7 Kelurahan Pisangan, Ciputat, ; empat bidang dalam Desa Cibeuteung Udik, Ciseeng, ; dua bidang dalam Desa Karihkil, Ciseeng, ; satu unit apartemen Grand Taman Melati Margonda 2 Tower C, lantai 15, Nomor 31.

Berikutnya, membayarkan infrastruktur kredit dengan jenis Peminjaman Rekening koran (PRK) yang dimaksud bersifat revolving dengan jaminan berbentuk satu unit Sertifikat Hak Milik No. 113 dengan luas 240 meter persegi. Ada juga satu unit Mini Cooper warna biru metalik tahun 2015, nomor polisi B 1031 WOD; satu unit Suzuki Baleno; satu unit BMW 53011 LUX G30 warna hitam metalik, tahun 2018 bernomor polisi B 1190 ; satu unit Mercedes Benz CLA 200 AMG;

Ada pula satu unit Fortuner 2.4 VRZ 4×2; satu unit Mazda warna Merah Metalik; satu Chevrollet Bellair; merek Chevrolet warna kombinasi putih hijau; satu unit merek Fargo warna merah; serta satu jeep model Willys warna hijau.

Tidak hanya saja , ada pula satu unit sepeda gowes motor tipe Road Glide tahun 2013; satu unit kendaraan beroda dua motor warna kombinasi cokelat putih; satu sepeda gowes motor , warna oranye; satu unit motor tipe FLSTFB; satu unit motor Honda warna biru putih.

turut menyita 10 tas wanita dengan brand Hermes-Paris; ; Balenciaga; tas wanita lapisan hitam Saint Laurent; Goyard; Tory Burch; Loup Noir; dan juga Bottega Veneta.

Artikel ini disadur dari Daftar Aset TPPU Eks Kepala Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto: Rumah, BMW, Apartemen, Motor Harley Davidson, hingga Tas Hermes