JakartaInsideCom – Indonesia, sebagai kepulauan terbesar di dunia, memiliki regulasi dan peraturan yang jelas mengenai penetapan batas . Berikut ini adalah ulasan tentang yang menjadi acuan dalam penetapan batas suatu di Indonesia.

Dasar 1945

25A UUD 1945 menjadi utama yang mengatur tentang ini menyatakan bahwa Republik Indonesia adalah sebuah kepulauan yang berciri Nusantara dengan dan batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan .

Nomor 43 Tahun 2008

Merujuk pada amanat dalam di atas, pengaturan Indonesia diatur lebih rinci dalam UU 43/2008. UU ini menjelaskan bahwa Republik Indonesia atau adalah salah satu unsur yang merupakan satu daratan, pedalaman, kepulauan dan laut teritorial beserta dasar laut dan di bawahnya, serta ruang udara di atasnya, termasuk seluruh sumber kekayaan yang terkandung di dalamnya.

Peraturan dan Regulasi Lainnya

Selain UUD 1945 dan UU 43/2008, terdapat beberapa peraturan dan regulasi lain yang juga mengatur batas Indonesia, antara lain:

  1. Peraturan Dalam Negeri No. 76 Tahun 2012 terkait Pedoman Penegasan Batas .
  2. Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1996 tentang Indonesia, yang mengatur mengenai pengelolaan Indonesia, termasuk pedalaman, kepulauan, dan zona ekonomi eksklusif.
  3. Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Laut (UNCLOS) 1982. Indonesia meratifikasi UNCLOS melalui Nomor 17 Tahun 1985. UNCLOS merupakan perjanjian internasional yang mengatur hak dan pesisir, termasuk Indonesia, dalam pengelolaan laut teritorial, zona tambahan, zona ekonomi eksklusif, dan landas kontinen.
  4. Perjanjian bilateral dengan tetangga.
  5. Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanganan Bencana.

Dengan adanya peraturan dan regulasi tersebut, penetapan batas di Indonesia dapat dilakukan dengan jelas dan transparan, serta sesuai dengan internasional.