JakaraInsideCom – Pengamat politik Afief Ardhila dari DEEP Kabupaten Bekasi mengimbau agar para pendukung pasangan calon (paslon) tidak terburu-buru mengklaim kemenangan sebelum hasil resmi diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU). Ia menyoroti bahwa klaim sepihak yang kerap beredar di media sosial, khususnya WhatsApp Group, berisiko memicu kegaduhan di tengah masyarakat.
Afief mengingatkan bahwa hasil resmi akan diumumkan setelah tahapan penghitungan suara selesai, yang dijadwalkan berakhir pada 16 Desember 2024. “Kita harus menunggu hingga tahapan penghitungan selesai di tingkat KPU Kabupaten Bekasi. Masyarakat juga dapat memantau perkembangan hasil melalui laman resmi KPU,” ujar Afief.
Ia menegaskan, jika ada pihak yang merasa tidak puas atau keberatan dengan hasil akhir pemilu, jalur hukum telah tersedia melalui Mahkamah Konstitusi (MK). Hal ini diharapkan dapat mencegah konflik atau kericuhan di tengah masyarakat.
Dua Paslon Klaim Kemenangan
Klaim kemenangan mulai muncul dari dua pasangan calon. Pasangan nomor tiga, Ade Kuswara Kunang dan Asep Surya Atmaja, berdasarkan data internal Badan Saksi Pemilu Nasional (BSPN) PDI Perjuangan, menyebut telah memperoleh suara terbanyak dengan persentase 47%. Pasangan nomor dua, menurut data tersebut, memperoleh 39,32%, sementara pasangan nomor satu hanya mendapatkan 12,42%.
Tidak lama berselang, tim pasangan calon nomor dua yakni BN Holik Qodratullah dan Faizal Hafan Farid juga mengumumkan klaim kemenangan berdasarkan data internal mereka. Tim ini menyatakan pasangan mereka meraih 45,70% suara, sementara pasangan nomor tiga memperoleh 42,12%, dan pasangan nomor satu mendapatkan 12,18%.
Perbedaan klaim ini menimbulkan kebingungan di tengah masyarakat, khususnya di kalangan pendukung masing-masing paslon. Afief mengingatkan bahwa hasil resmi hanya dapat dikeluarkan oleh KPU, dan klaim sepihak seperti ini hanya memperkeruh suasana.
Pentingnya Menghormati Proses Resmi
Afief Ardhila mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersikap tenang dan menghormati tahapan resmi pemilu. Ia juga meminta agar semua pihak, termasuk tim pendukung paslon, menjaga situasi tetap kondusif dengan tidak menyebarkan informasi yang belum terverifikasi.
“Kita harus bersabar menunggu hasil dari KPU. Jika ada perbedaan pendapat terkait hasil pemilu, gunakan jalur hukum yang telah tersedia, bukan membuat klaim atau pernyataan yang dapat memicu ketegangan,” tegasnya.
Dengan menghormati proses pemilu yang transparan dan akuntabel, diharapkan stabilitas di Kabupaten Bekasi dapat tetap terjaga, dan hasil pemilu diterima dengan legowo oleh semua pihak.