— Kuasa Yumara angkat bicara terkait dugaan penyebaran hasil putusan yang dilakukan oleh dan . menilai tindakan tersebut berpotensi melanggar , karena putusan yang disebarkan belum memiliki kekuatan tetap atau inkrah.

“Putusan itu meskipun diunggah di website , biasanya ada bagian-bagian yang ditutup, seperti nama atau persoalan tertentu demi menjaga privasi,” ujar saat ditemui di , Senin (21/4/).

menegaskan, dalam praktik , identitas dalam perkara perdata wajib dirahasiakan. Apabila informasi tersebut dibuka dan disebarluaskan, menurutnya bisa berujung pada pelanggaran . Terlebih jika isi putusan yang belum inkrah disebarkan ke , hal ini dapat dikategorikan sebagai .

“Kalau disampaikan secara terbuka, apalagi putusannya belum inkrah, itu bisa dilaporkan. Karena artinya belum punya kekuatan tetap. Jadi pihak Pola bisa melaporkan suaminya,” lanjutnya.

Lebih jauh, menjelaskan, dasar pelaporan bisa merujuk pada dalam Kitab Pidana (KUHP) serta Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya jika penyebaran dilakukan melalui .

“Bisa saja dilaporkan, karena ini termasuk tindakan yang merugikan nama baik seseorang, apalagi menyangkut data yang seharusnya dirahasiakan seperti identitas ,” tandasnya.

Selain putusan, juga menyoroti penyebaran narasi negatif di media , termasuk tudingan ‘durhaka’ terhadap kliennya. Ia menilai, istilah tersebut memiliki konotasi buruk dan tidak pantas disampaikan ke .

“Kata ‘durhaka’ ini konotasinya sangat negatif. Sama seperti cerita Malin Kundang. Kalau seorang ibu disebut durhaka, itu tidak pantas disampaikan ke ,” tegasnya.

menekankan, perkara sifatnya privat meski sidangnya terbuka untuk umum. Menurutnya, isi putusan baru dapat dipublikasikan setelah memiliki kekuatan tetap.

“Putusan boleh saja disebutkan dalam , tapi tidak untuk dikonsumsi . Apalagi kalau masih dalam proses banding atau kasasi. Belum inkrah berarti belum , jadi tidak pantas diumbar,” katanya.

Terkait persoalan ini, pihak Yumara tengah mempelajari kemungkinan langkah atas dugaan pelanggaran tersebut, sembari menunggu proses utama yang masih berjalan.

“Kami sedang pelajari opsi hukumnya. Prinsipnya, kami ingin menegakkan hak-hak klien kami sekaligus mengingatkan bahwa setiap warga wajib yang berlaku,” pungkasnya.