memohonkan dan juga pemerintah untuk berdiskusi dengan pegiat lalu organisasi terkait perancangan Draf (RUU) . Jika tidaklah ada dialog ataupun diskusi terkait RUU yang dimaksud maka dapat berubah jadi bumerang dan juga membungkam kebebasan .

“Ini harus ada diskusi juga dialog yang tersebut benar antara para pembuat ini dengan penduduk . Jangan sampai kemudian ini akan jadi backfire kemudian akan membungkam kebebasan berpendapat, kebebasan yang justru berubah menjadi kunci dari tumbuhnya demokrasi di dalam ,” ujar Ketua Komisi Pengaduan serta Penegakan Etika Yadi Hendriana pada dihubungi, Hari Sabtu (11/5/2024).

Yadi pun memberikan catatan-catatan terkait draft RUU tersebut. Dirinya menyoroti peran Komisi () yang digunakan miliki kewenangan untuk menyelesaikan .

“Pasal 8A huruf q di RIU yang mana dibahas Badan Legislasi pada 27 Maret 2024 menyatakan boleh menyelesaikan jurnalistik di bidang , pasal ini tentu akan bertentangan dengan Nomor 40 Tahun 1999,” kata Yadi.

Yadi menjelaskan bahwa diselesaikan oleh sesuai dengan Nomor 40 Tahun 1999.

“Karena itu seperti pada Pasal 15 mengenai fungsi-fungsi itu salah satunya itu adalah memberikan pertimbangan serta mengupayakan penyelesaian pengaduan berhadapan dengan kasus-kasus yang berhubungan dengan pemberitaan ,” jelas Yadi.

“Jadi memang benar ini satu-satunya lembaga yang mana diberi kewenangan oleh untuk menyelesaikan ,” sambungnya.

Yadi menyimpulkan kewenangan untuk menyelesaikan akan memberangus kebebasan . Menurutnya, KPI bukan berubah menjadi bagian dari rezim etik, sedangkan bermetamorfosis menjadi bagian rezim tersebut.

“Jadi itu jelas akan memberangus kalau seandainya ini ada juga,” kata Yadi.

ini disadur dari Dewan Pers Minta DPR dan Pemerintah Ajak Pegiat Pers Diskusi soal Draf RUU Penyiaran