Pada 4 November 2024, Provinsi (PBD) melalui Keputusan PBD Nomor 105 Tahun 2024 tentang Atas Keputusan Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan dan Wakil PBD Tahun 2024 mendiskualifikasi / mencoret Pasangan Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari pencalonan dan Wakil .

Sontak saja, keputusan tiba-tiba yang diambil Provinsi itu sehingga mengundang berbagai kritik dan pertanyaan mengingat hari pencoblosan tinggal 3 minggu lagi.

Guna memperjuangkan nasibnya yang dicoret secara sewenang-wenang tersebut, Pasangan Calon dan Wakil Provinsi PBD Tahun 2024 yang mendapat Nomor Urut 01 itu melalui tim advokasi Badan dan Pengamanan Partai (BHPP) DPP hari ini bersama tim advokat Dr. Heru Widodo, SH., M.Hum bersama rekan-rekan mengajukan Permohonan (gugatan) ke Mahkamah Agung (MA).

Kuasa Hukum Calon dan Wakil PBD Tahun 2024, Abdul Faris Umlati-Petrus Kasihiw dari BHPP DPP , Dr. Muhajir, SH., MH., menjelaskan, pihaknya menyayangkan keputusan Provinsi PBD yang mencoret kliennya hanya berdasarkan Bawaslu yang dalam prosesnya tidak sesuai dengan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.

‘’Pada 23 ayat (1) dan (2) Perbawaslu 8/2020, Pengawas Pemilihan memutuskan menindaklanjuti atau tidak menindaklanjuti atau Temuan paling lama 3 (tiga) Hari terhitung setelah atau Temuan diregistrasi dan dinyatakan diterima.”

“Dugaan pelanggaran administrasi ditetapkan tanggal 13 Oktober 2024, namun baru keluar pada tanggal 28 September 2024, dengan demikian terbukti Bawaslu Provinsi Nomor 554 telah melewati tenggang waktu,” kata Muhajir dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 November 2024.

Bahwa dalam hal pemeriksaan di Bawaslu Provinsi PBD sebelumnya, ucap Muhajir, pihaknya menyayangkan Bawaslu Provinsi PBD yang tidak memberikan kesempatan yang layak dan cukup kepada kliennya untuk membela diri atau mengajukan bukti yang valid.

‘’Bahwa dalam pemeriksaan pelanggaran 71 ayat (2) dan ayat (5) UU 10/2016, Bawaslu Provinsi tidak memberikan kesempatan yang cukup kepada Terlapor, incasu Calon untuk membela diri dan mengajukan tegen bewijsde atau bukti lawan, termasuk tidak memberi kesempatan kepada Terlapor untuk menghadirkan Ahli untuk didengar keterangan ahlinya atau dibuatkan acara pemeriksaan,” ujarnya.

Terkait Abdul Faris Umlati sebagai Bupati Raja Ampat yang menunjuk Agustinus Weju sebagai Plt Distrik Waigeo Utara menggantikan Mathius Aitem pada 17 September 2024 dan menetapkan Mathius N Louw sebagai Plt Kampung Kabilol Distrik Tiplol Mayalibit menggantikan Yohanis Kabeth pada 2 Agustus 2024 yang jadi dasar temuan Bawaslu Provinsi PBD, jelas Muhajir, pihaknya menjelaskan bahwa pejabat yang diganti tidak termasuk kategori sebagai pejabat yang dilarang dalam penggantian.

‘’Berdasarkan Dalam Negeri Nomor; 100.2.1.3/1575/SJ Perihal Kewenangan pada Yang Melaksanakan Dalam Kepegawaian yang ditujukan kepada /Pj. , Bupati/Walikota/PjBupati/Walikota di seluruh , Distrik dan Kampung tidak masuk dalam yang memerlukan persetujuan tertulis Dalam Negeri sehingga yang dilakukan Abdul Faris Umlati tidak patut disebut sebagai pelanggaran 71 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Dan Abdul Faris ini bupati yang nyalon , jadi tidak dapat disebut petahana,” pungkasnya.

Jadi Perhatian