Jakarta – Polisi menangkap pemuda berinisial AFA, 23 tahun, akibat diduga melakukan pencabulan terhadap lima bocah laki-laki pada kawasan Cengkareng, Ibukota Barat. Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Ibukota Barat, Ajun Komisaris Besar Andri Kurniawan, mengemukakan pria jika Dusun Tengah, Desa Pamanukan, Subang itu telah dilakukan menjalani pemeriksaan serta ditahan.
“Pelaku sudah ada ditetapkan sebagai dituduh lalu ditahan,” ujar Andri melalui informasi tertulis, Jumat, 10 Mei 2024.
Kasus pencabulan itu terbongkar pada waktu pelaku masuk ke rumah salah satu orang yang terdampar pada Kamis, 9 Mei 2024, sekitar pukul 11.30. Pelaku mengaku ingin membeli pulsa. Tapi setelahnya diperiksa, tidak ada ditemukan ponsel pada kantong celana pelaku.
Orang tua korban curiga lalu memeriksa rumah, tapi tidak ada ada barang yang hilang. Kemudian, anak kedua pelapor mengaku bahwa pelaku sudah melakukan perbuatan cabul dengan memegang area sensitifnya. Orang tua korban melaporkan kejadian ini ke Polres Metro Ibukota Indonesia Barat.
Ternyata pemuda itu telah mencabuli 5 bocah di dalam kawasan Cengkareng
Atas perbuatannya, terperiksa pencabulan anak itu dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Pelaku ketika ini telah lama ditahan untuk proses hukum lebih besar lanjut.
Artikel ini disadur dari Ditangkap karena Pencabulan 5 Bocah Laki-laki, Pemuda di Cengkareng Dijerat Pasal Perlindungan Anak