atau Unri Khariq Anhar yang dimaksud dilaporkan oleh sang rektor, Sri Indarti ke Kepolisian Riau mengakses ucapan perihal asal-mula tindakan yang menyeret dirinya itu.

Seperti diketahui, Sri Indarti melaporkan Khariq dengan pencemaran nama baik ke Undang-Undang Pengetahuan serta Transaksi Elektronik atau . Sri tak terima lantaran pada konten media sosial yang mana dibuat oleh Khariq untuk mengkritisi persoalan uang tunggal atau dan juga uang pangkal, itu mengatakan dirinya sebagai broker .

Khariq menjelaskan, penyebutan broker diucapkan di konteks kritik uang pangkal atau Iuran Pengembangunan Institusi (IPI). Menurut Khariq, kata broker, tidak ada berkonotasi positif atau negatif. Broker itu disebut pada konteks satir.

“Karena kami buat lucu-lucuan tapi satir. Broker artinya pengatur nilai juga instrumen pada . Karena kenaikan (red:biaya ) Unri luar biasa, Jadi identitas broker itu tepat,” kata Khariq ketika dihubungi, Rabu 8 Mei .

Khariq mengatakan, mulanya peserta didik mengundang rektor untuk berdiskusi tentang kenaikan juga uang pangkal pada 4 Maret . Namun, rektor Unri tak hadir. Karena itu, aliansi menciptakan konten kritik. “Kami tak akan memproduksi itu kalau ada keterbukaan untuk diskusi,” kata Khariq.

itu ditempatkan di dalam media sosial oleh Aliansi Penggugat (AMP) pada 6 Maret . Dalam konten itu, Khariq mengkritisi uang pangkal masuk ke beberapa orang prodi.

Ia pun mencela biaya Uang Tunggal prodi Bimbingan Konseling kemudian Pengetahuan pemerintahan sebesar Rp10 juta. Ia juga mengkritisi prodi institusi belajar yang mencapai Rp115 juta. Di akhir , Khariq mengatakan nama Rektor Unri, Sri Indarti sebagai broker pendidikan. Konten itu juga menampilkan foto sang rektor.

Khariq mengaku tiada bermaksud menyerang pribadi Sri Indarti. Ia mengkritisi Sri sebagai pejabat masyarakat yang digunakan menimbulkan uang pangkal. Menurut Khariq, uang pangkal dibuat tanpa mendengarkan aspirasi .

juga tak ikut serta di serangkaian perumusan itu. “Tak ada demokrasi di merumuskan yang mana memberatkan itu,” kata Khariq.

Karena itu, Khariq berharap dibebaskan. Menurut Khariq, persoalan ini merupakan kesulitan akademik. Rektorat seharusnya mengundang dialog untuk menyelesaikan permasalahan ini. Bukan justru melaporkan pengkritik ke kepolisian. 

Koordinator Kaukus Nusantara Kebebasan Akademik (KIKA), Satria Unggul Wicaksana, mengatakan, Sri Indarti melakukan serangan serius kemudian berbahaya bagi kebebasan akademik. Sri membungkam kebebasan akademik melalui kriminalisasi. 

punya hak untuk mengkritisi uang pangkal. Kampus tidaklah boleh tidak ada boleh membalasnya dengan kriminalisasi. Ini adalah bagain dari pendisiplinan kebebasan akademik,” kata Satria ketika dihubungi, Selasa 7 Mei .

Menurut Satria, Sri Indarti seharusnya membuka ruang dialog. Dialog dijalankan dengan membuka data secara transparan dan juga akuntabel. “Jangan sampai kritik berbalas tindakan kriminalisasi oleh sebab itu itu pelanggaran serius bagi prinsip-prinsip kebebasan akademik,” kata Satria. 

Kuasa Sri Indarrti, Muhammad A. Rauf, mengatakan, IPI yang dimaksud telah sesuai dengan Permendikbudristekdikti Nomor 2 Tahun tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada PTN dilingkungan Kemendikbudristekdikti. 

Rauf membantah Sri antikritik. Sri justru mengapresiasi kritik . Namun, kritik itu harus disampaikan dengan etika serta moral yang mana baik. Sri, kata Rauf, berharap peserta didik yang tersebut merasa dirugikan kampus mengedepankan prinsip tabayun atau klarifikasi terlebih dahulu. 

 

ini disadur dari Dituduh Cemarkan Nama Baik Rektor, Mahasiswa Universitas Riau: Saya Kritik Kebijakan Bukan Pribadi