— Ketua Panitia Khusus (Pansus) untuk Konflik Masyarakat dengan Perusahaan, Marwan Yohanis, mendesak pemerintah untuk segera melaksanakan yang telah dikeluarkan oleh Pansus. Salah satu utama adalah pencabutan izin operasi PT Palma Nusantara, perusahaan yang dianggap telah melakukan penggarapan tanpa izin resmi di kawasan .

“Saya harap rekomendasi ini tidak hanya berhenti pada , tetapi juga diiringi dengan tindakan nyata. Saya menghargai jika rekan-rekan media terus menyuarakan masalah ini agar rekomendasi Pansus tidak sia-sia,” ujar Marwan, yang merupakan politisi dari .

Marwan menegaskan bahwa meskipun masa kerja Pansus telah berakhir, eksekusi dari rekomendasi tersebut menjadi tanggung jawab pihak eksekutif. Rekomendasi ini telah disampaikan kepada sejumlah kementerian dan lembaga terkait, seperti Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR/BPN), Kementerian Hidup dan Kehutanan (), serta Staf Presiden.

Menurut Marwan, konflik antara masyarakat dan PT Palma Nusantara telah berlangsung selama puluhan tahun tanpa adanya yang konkret. Ia juga menyoroti bahwa penderitaan masyarakat tak lepas dari kebijakan pejabat terdahulu yang dinilai memberikan izin pengelolaan secara serampangan. Akibatnya, kawasan seluas 37 ribu hektare digarap oleh PT Palma tanpa izin resmi.

“Kami mendesak agar tanah yang diambil oleh PT Palma dikembalikan kepada masyarakat. Apabila tanah tersebut merupakan hak komunal, kembalikan kepada masyarakat, koperasi, atau kelompok tani,” tegas Marwan.

Keputusan Agung, yang mempertegas bahwa tanah yang dirampas perusahaan harus didistribusikan sesuai peruntukannya, memberikan dukungan bagi masyarakat yang telah lama menuntut keadilan atas hak tanah mereka.

Selain konflik dengan PT Palma, investigasi Pansus juga menemukan adanya masalah legalitas di PT Kencana Amal Tani, yang berlokasi di Pangkalan Kasai. Menurut Marwan, perusahaan ini belum memperoleh pelepasan kawasan untuk mengubah statusnya menjadi Area Penggunaan Lain (APL).

Beberapa keputusan administratif yang dikeluarkan oleh bupati selama ini tidak diikuti dengan proses pelepasan kawasan , yang merupakan syarat wajib bagi perubahan status .

“Keputusan-keputusan bupati memang ada, tetapi tanpa pelepasan , keputusan tersebut bisa dipertanyakan,” ungkap Marwan. Hal ini dianggap sebagai celah yang dapat memicu persoalan hukum di masa depan.

Pengamat mengingatkan bahwa pelepasan kawasan seharusnya dilakukan dengan izin resmi serta evaluasi yang ketat. Langkah ini penting untuk menghindari konflik kepentingan serta dampak yang merugikan di masa depan.

“Jika dialihfungsikan tanpa yang kuat, ini bisa menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” kata seorang pakar .

Pansus juga merekomendasikan agar bupati segera menyelesaikan proses legalitas di Pangkalan Kasai, dengan memastikan pelepasan kawasan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Langkah ini dinilai penting untuk menghindari masalah hukum lebih lanjut serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan pelaku usaha.

Masyarakat Indragiri Hulu, yang terdampak langsung oleh konflik ini, menyuarakan harapan agar dapat memperjuangkan hak-hak mereka. Selama ini, masyarakat merasa hak mereka atas tanah telah terabaikan akibat kebijakan yang memihak pada perusahaan.

“Kami berharap dan daerah benar-benar memperhatikan masalah ini dan mengembalikan hak tanah kepada kami. Tanah ini adalah sumber penghidupan kami,” ungkap Perwakilan indra giri hulu jamri tumanggor Koperasi Tani Rahmat usaha

Desakan dari pemerhati dan masyarakat sekitar terus meningkat agar pemerintah mengambil langkah tegas dan transparan dalam menegakkan hukum terkait alih fungsi dan pengelolaan . Temuan ini diharapkan menjadi titik awal bagi pembenahan pengelolaan di Pangkalan Kasai dan wilayah-wilayah lain di , agar tidak terulang kembali serupa yang merugikan masyarakat setempat.