jakartainside.com – Kementerian Perdagangan () mencatat (AS) menjadi negara tujuan ekspor erbesar Indonesia sepanjang Januari-Mei 2023.
Kratom merupakan obat alternatif sebagai penawar rasa sakit untuk berbagai kondisi medis. Dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN), kratom menuai banyak kontroversi dikarenakan dampaknya yang digunakan miliki efek candu.
Berdasarkan komponen paparan Kemendag yang mana mana dirilis pada 24 Juli 2023, nilai ekspor ke AS mencapai US$4,86 jt atau sekitar Rp76,19 miliar. Jumlah ini merupakan 66,3 persen dari total ekspor kratom RI.
Secara berurutan di area tempat bawah AS, nilai ekspor kratom ke Jerman mencapai US$0,61 jt atau 8,27 persen. Lalu, India sebesar US$0,44 jt atau 6 persen, Republik Ceko US$0,39 jt atau 5,31 persen, juga Jepang US$0,28 jt atau 3,8 persen.
Kemudian, nilai ekspor kratom ke Belanda mencapai US$0,21 jt atau 2,82 persen, China US$0,18 jt atau 2,4 persen, juga Korea Selatan US$0,12 jt atau 1,69 persen.
Selanjutnya, nilai ekspor ke Taiwan mencapai US$0,06 jt atau 0,78 persen juga Uni Emirat Arab US$0,04 jt atau 0,61 persen.
Berikutnya, nilai ekspor kratom mengalami tren kenaikan sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai ekspor kratom mencapai US$9,95 jt dengan volume 5,33 ribu ton.
Kemudian naik menjadi US$13,16 jt dengan volume ekspor 4,25 jt ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai ekspor kratom kembali naik menjadi US$15,22 jt dengan volume 4,37 ribu ton.
Lalu, pada 2022 nilai ekspor kratom naik lagi menjadi US$15,51 jt dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai ekspor kratom anjlok menjadi US$4,82 jt dengan volume 2,25 ribu ton.
Adapun total nilai ekspor kratom RI pada periode itu mencapai US$7,33 jt atau setara Rp114,92 miliar (asumsi kurs Rp15.678 per dolar AS). Sementara, volume ekspornya mencapai 3,41 ribu ton.
Kemendag menegaskan ekspor kratom saat ini masih tiada dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang digunakan dimaksud mengikat terkait ekspor tanaman itu.
“Kan memang belum ada aturan yang digunakan hal tersebut melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Nasional Didi Sumedi Kemendag di tempat dalam Jakarta, seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.
Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor kratom masih dalam tahap pembahasan antar kementerian juga lembaga seperti Kementerian Kesehatan, Kementerian Perdagangan, Bea Cukai Kemenkeu, serta BNN.
Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan kratom.
Kemendag sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor kratom bagaimanapun juga belum ada aturan ditulis yang digunakan hal tersebut melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), kratom sudah memiliki harmonized system code (kode HS).
Sumber CNN Indonesia