jakartainside.com – Kementerian Perdagangan () mencatat  () menjadi erbesar sepanjang Januari-Mei .

merupakan alternatif sebagai penawar rasa untuk berbagai kondisi . Dilansir dari laman Badan Narkotika (), menuai banyak kontroversi dikarenakan dampaknya yang digunakan miliki efek candu.

Berdasarkan komponen paparan yang mana mana dirilis pada 24 Juli , nilai ke mencapai US$4,86 jt atau sekitar Rp76,19 miliar. Jumlah ini merupakan 66,3 persen dari total RI.

Secara berurutan di area tempat bawah , nilai ekspor ke mencapai US$0,61 jt atau 8,27 persen. Lalu, sebesar US$0,44 jt atau 6 persen, Republik Ceko US$0,39 jt atau 5,31 persen, juga US$0,28 jt atau 3,8 persen.

Kemudian, nilai ekspor ke Belanda mencapai US$0,21 jt atau 2,82 persen, US$0,18 jt atau 2,4 persen, juga US$0,12 jt atau 1,69 persen.

Selanjutnya, nilai ekspor ke Taiwan mencapai US$0,06 jt atau 0,78 persen juga Uni Emirat Arab US$0,04 jt atau 0,61 persen.

Berikutnya, nilai ekspor mengalami tren kenaikan sejak 2019 hingga 2022. Tercatat pada 2019 nilai ekspor mencapai US$9,95 jt dengan volume 5,33 ribu ton.

Kemudian naik menjadi US$13,16 jt dengan volume ekspor 4,25 jt ton pada 2020. Lalu, pada 2021 nilai ekspor kembali naik menjadi US$15,22 jt dengan volume 4,37 ribu ton.

Lalu, pada 2022 nilai ekspor naik lagi menjadi US$15,51 jt dengan volume 8,21 ribu ton. Namun, pada 2022 nilai ekspor anjlok menjadi US$4,82 jt dengan volume 2,25 ribu ton.

Adapun total nilai ekspor RI pada periode itu mencapai US$7,33 jt atau setara Rp114,92 miliar (asumsi Rp15.678 per ). Sementara, volume ekspornya mencapai 3,41 ribu ton.

menegaskan ekspor saat ini masih tiada dilarang. Pasalnya, belum ada aturan khusus yang digunakan dimaksud mengikat terkait ekspor itu.

“Kan memang belum ada aturan yang digunakan hal tersebut melarang. Jadi, ini masih dalam wacana pembahasan mengenai apakah ini terlarang atau tidak, apakah ini masuk unsur psikotropika atau tidak. Kami pun akan mengikuti kalau sudah ada keputusan,” ujar Direktur Jenderal Pengembangan Ekspor Didi Sumedi di tempat dalam , seperti dikutip Antara, Kamis (5/10) lalu.

Hingga kini, sambung Didi, wacana aturan ekspor masih dalam tahap pembahasan antar kementerian juga lembaga seperti Kementerian , Kementerian Perdagangan, Kemenkeu, serta .

Menurut Didi, wacana ini sudah beberapa kali dibahas dalam rapat. Namun, belum ada keputusan mengenai aturan perdagangan .

sendiri sangat berhati-hati dalam melakukan ekspor bagaimanapun juga belum ada aturan ditulis yang digunakan hal tersebut melarangnya. Data Badan Pusat Statistik (BPS), sudah memiliki harmonized system code (kode HS).

Sumber CNN

by Jakarta Inside